Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seorang gadis dibawah umur, yang menjadi korban rudapaksa mengalami trauma berat. Orang tua korban juga sangat terpukul, apalagi setelah mengetahui, anak gadis mereka itu ternyata dijadikan sasaran pelampiasan nafsu belasan pria, selama berhari-hari.
Kasus ini pun dengan cepat diungkap Polda Gorontalo, sebanyak 19 pria ditetapkan tersangka, beberapa diantaranya masih dibawah umur. Sebelumnya sempat diberitakan, pelaku yang ditangkap polisi berjumlah 20 orang.
Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025), mengatakan bahwa jika perbuatan tidak terpuji para pelaku itu, berlangsung di tiga lokasi yang berbeda, selama tiga hari. Mereka mencabuli korban secara bergilir.
Iptu Natalia menyebutkan, peristiwa menyayat hati ini bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025 malam. Korban dijemput teman dekatnya berinisial RP alas Mad (19), setelah meminta izin ke orang tuanya untuk keluar rumah.
Oleh orang tua korban, saat itu sempat diperingati agar cepat pulang sebelum larut. RP ternyata sudah punya rencana mesum. Ia membawa korban ke sebuah penginapan di Jln Rambutan, Kota Gorontalo.
Dengan berbagai bujuk rayunya, sekira pukuln23.30 wita, RP berhasil (maaf) menyetubuhi korban. Usai melakukan adegan layak sensor itu, RP mengantar pulang korban. Tapi, tidak diantar di rumahnya, melainkan hanya di turunkan di dekat rumah.
“Jadi korban tidak diantar langsung kerumahnya melainkan hanya di komplek atau dekat rumah, karena dengan alasan sudah tengah malam dan korban takut kembali kerumah sudah pukul setengah satu malam,” jelas Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii.
Dikatakanya, bahwa setelah mengantarkan pulang korban, RP kembali kerumahnya dan meninggalkan korban sendirian sehingga korban menghubungi temanya, FS (17).
Tanpa pikir panjang, FS langsung menjemput korban, dan membawa ke rumahnya di Limboto. Saat tiba di rumah FS, ternyata dalam rumah tersebut juga sudah ada teman-teman FS, mereka juga menjadi pelaku rudapaksa.
Korban kemudian diarahkan FS masuk ke dalam kamar, disitu FS melancarkan aksinya, dengan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap perempuan yang tak berdaya itu.
Usai melakukan aksinya, FS lantas keluar kamar. Bejatnya, tak lama berselang, satu per satu teman FS yang ada di rumah itu, bergantian masuk kamar, dan menyetubuhi korban. Antrian rudapaksa yang mereka lakukan itu, berlangsung hingga pukul empat pagi.
“Jadi ada beberapa pelaku yang melakukan persetubuhan dan ada beberapa yang melakukan pencabulan terhadap korban dari pukul satu sampai dengan pukul empat pagi, dan masih ada kejadian yang dilakukan oleh saudara FS disebuah penginapan yang ada di wilayah Limboto,”ungkap Iptu Natalia.
Keesokan harinya, korban meminta untuk diantarkan kerumah temannya yang bernama Zidan di Kelurahan Padebuolo. Di rumah tersebut korban tinggal sementara. Namun bukanya aman, korban seperti kembali masuk ke mulut buaya.
Di rumah itu, korban juga menjadi sasaran pelampiasan nafsu para pria bejat. Di rumah rekanya itu, ada sejumlah pria, para pria itu pun secara bergilir melakukan rudapaksa.
Korban mengaku tidak menengal siapa-siapa yang melakukan tindakan tidak terpuji itu. Ia menyebut hanya mengenal tiga orang di tiap lokasi, yakni RP di lokasi pertama di penginapan Jln Rambutan, FS di Limboto, dan Zidan di Padebuolo.
Selain itu, dari rentang waktu hari Sabtu hingga Kamis korban tak kembali kerumahnya bahkan tak memberikan kabar sama sekali. Orang tua korban saat itupun terus mencarinya, hingga pada hari Kamis orang tua korban mendapatkan kabar dari teman dekatnya bahwa korban ada di Padebuolo.
“Jadi untuk total pelaku yang kami lakukan penyidikan itu ada 19 orang, di TKP pertama ada satu orang di TKP kedua ada sembilan orang dan TKP ketika ada sembilan orang,” tambahnya lagi.
Para pelaku itu, yakni RP waktu kejadian Sabtu (18/1) malam, di Jln Rambutan Kota Gorontalo, pelaku ke dua adalah FS dan delapan orang rekanya, yakni IM alias Ayi (21), NAP alias Deo (18), AK alias Abay (18), MIU (17), MFA (14), IZM (17), RRL (16), RST (18), lokasi di Kelurahan Tenilo, Limboto, Kabupaten Gorontalo, serta sembilan pelaku lagi di rumah Zidan di Padebuolo, yakni MAM alias Adit (19), MAU alias Arya (19), AH (19), MAUS alias Adit (18), DJY (16), IH (14), MMM (17), RS (17), RRI (15). Peristiwa di Padebulolo berlangsung 20-23 Januari 2025.
Dari 19 pelaku itu, Polda Gorontalo telah melakukan penahanan kepada enam pelaku dewasa, dengan pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau 2 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan Pasal 82 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
“Untuk pelaku anak ada sekitar 12 orang yang sisanya pelaku dewasa yang enam kami lakukan penahanan yng sisanya itu kami tidak lakukan penahanan tapi kami berikan wajib lapor,” pungkasnya (Tr-76/tha)










