logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Korupsi Proyek Panjaitan, Jaksa Hadirkan Marten Taha

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 January 2025
in Headline
0
Marten Taha saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek revitalisasi jalan Panjaitan, Rabu (22/1/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Marten Taha saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek revitalisasi jalan Panjaitan, Rabu (22/1/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kota Gorontalo kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Jln Nani Wartabone (Eks Jln Pandjaitan), Kota Gorontalo, dengan terdakwa FL, Rabu (22/1).

Dalam persidangan tersebut, 10 saksi turut dihadiri, diantaranya mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha, Direktur Perumdam Muara Tirta, Lucky Paudi, dan Yakub Tangahu, yang merupakan perwakilan masyarakat.

Hadirinyaa Marten Taha dalam persidangan tersebut dikarenakan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya saksi kunci yaitu Direktur PT Mahardika Deny Juaeni (pemenang tender).

Dalam kesaksiannya, Direktur PT Mahardika menjelaskan detail kronologi perihal menjadi pemenang tender, serta penjelasan terkait fee 17 persen dalam proyek jalan Nani Wartabone.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Pada kesaksiannya, Direktur PT Mahardika sempat menyebutkan Marten Taha dalam keterlibatannya pada kasus tersebut. Sehingga Marten dihadirkan untuk dimintai keterangan jaksa penuntut.

Pantauan wartawan Gorontalo, meski sepuluh saksi dihadirkan secara bersamaan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjadwalkan pemeriksaan Marten Taha setelah kesembilan saksi lainnya selesai memberikan kesaksian.

Dalam persidangan, JPU mencecar Marten dengan berbagai pertanyaan, termasuk seputar dana perjalanan dinas (Perdis) dirinya sebagai Walikota. Mantan wali kota dua periode itu menjelaskan bahwa biaya Perdis yang ia lakukan sebanyak 12-14 kali dalam setahun, awalnya diberikan oleh Bagian Umum Pemkot Gorontalo dalam bentuk pinjaman.

Setelah perjalanan selesai, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya. Namun, pernyataan Marten dipertanyakan oleh JPU, yang mengungkapkan kesaksian seorang ajudan bahwa uang Perdis tidak berasal dari Bagian Umum Pemkot, melainkan dari PT Mahardika melalui almarhum Antum.

“Apakah benar saudara menerima uang dari saudara Antum?” tanya JPU. Menanggapi hal tersebut, Marten dengan tegas membantah. “Saya tidak pernah menerima uang dari Antum,” ujarnya.

Hal inipun yang dikatakan Marten saat diwawancara awak media, dirinya menjelaskan bahwa ketika berangkat perjalanan dinas, tidak ada kemungkinan dirinya mendapat uang dari bagian umum, namun dibayarkan setelah melakukan tugas.

“Jadi biaya sendiri dulu, baru ketika pulang dimasukkan ke rekening kita, jadi tidak menerima bagian umum. Jadi ajudan yang mengatasi masalah itu darimana itu saya tidak tahu,” jelasnya saat diwawancara awak media setelah sidang.

Sementara itu, kuasa Hukum Faisal Lahay, Ramdan Kasim mengatakan, bahwa dalam persidangan ada beberapa pertanyaan yang diberikan kepada Marten, yang berkaitan dengan fakta persidangan, yang pertama terkait penyerahan uang yang dikaitkan dengan saksi-saksi.

“Jadi kami mengkonfirmasi terkait bukti-bukti yang sudah kami miliki dan itu juga sudah ditunjukkan oleh jaksa, sehingga dudukan masalah ini tidak bisa juga harus ada pada terdakwah klien kami, dan dalam fakta menunjukkan bahwa ada permintaan-permintaan penyerahan sumber uang yang tidak pernah diabaikan klien kami sehingga wajar wajar kalau tanggapan-tanggapan yang disampaikan ataupun bantahan-bantahan yang diberikan kepada saksi, karena kami berdasarkan fakta dan bukti ada yang disampaikan oleh terdakwah,” jelas Ramdan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa saat ini ada beberapa barang bukti yang diajukan oleh jaksa dan ada beberapa yang disampaikan juga oleh kliennya seperti kwitansi.

“Dan pada prinsipnya untuk kepentingan hukum agar supaya ini bisa clear maka semua itu harus diungkapkan dalam persidangan, sehingga terkait nama-nama yang sempat disebutkan tadi harusnya bisa diperiksa dalam persidangan,” pungkasnya.

Selain itu, dinformasikan sebelum pembacaan dakwaan terhadap tersangka Faisal Lahay, JPU membeberkan keterlibatan sejumlah nama besar. Salah satu poin menarik dalam dakwaan adalah adanya aliran dana sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA (Antum) kepada seorang pejabat Pemerintah Kota Gorontalo berinisial NS.

Dana tersebut disalurkan melalui perantara berinisial IAA dengan alasan untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam. Namun, dana digunakan untuk bantuan sosial.

Dari total dana yang diterima tersangka AA, lebih dari Rp 130 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perkara ini semakin rumit setelah tersangka AA meninggal dunia pada 25 Desember 2024. (Tr-76/tha)

Tags: Korupsi Proyek PanjaitanKota GorontaloPengadilan Negeri Kota Gorontaloproyek revitalisasi Jln Nani WartaboneSidang Dugaan Kasus Korupsi

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
LALI TERGANGGU - Sejumlah kenderaan berusaha menerobos banjir di jalan trans sulawesi, Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Rabu (22/1). (foto : istimewa)

Banjir Bandang Hantam Boalemo-Pohuwato, Kabgor Tanggul Jebol di Bongomeme

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.