Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Salah satu yang menarik dalam kasus biaya ujian skripsi dan wisuda di Universitas Bina Mandiri, adalah dengan adanya biaya transportasi dan cendramata yang harus diberikan mahasiswa kepada dosen ketika akan melakukan ujian.
Pemberian sesuatu berupa uang maupun barang sekecil apapun nilainya dengan maksud tertentu untuk memuluskan proses ujian skripsi merupakan bentuk gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak UBM melalui Tim Kajian Klarifikasi Informasi UBM Gorontalo, Ayu Anastasya Rachman mengatakan bahwa, awalnya kedua item itu sebenarnya tidak ada.
Namun diketahui ada mahasiswa yang diduga menyelipkan amplop berisi uang kepada tiap dosen dengan jumlah fantastis, sehingga pihak UBM akhirnya membuat aturan baru mengenai biaya tambahan.
“Jadi polemik cenderamata dan transportasi merupakan upaya kampus untuk mencegah gratifikasi dengan kami membatasi, kami meregulasi cenderamatanya hanya boleh Rp 350 ribu,” jelasnya pada wartawan saat konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Dosen Hubungan Internasional inipun menambahkan, uang tersebut nanti akan dibagikan kepada empat dosen penguji dan pembimbing. Ada yang mendapat Rp 80 ribu, bahkan ada yang Rp 60 ribu. Dirinya menyebut hal itu bertujuan agar dosen menilai mahasiswa secara objektif.
Sama halnya dengan penjelasan Ayu, Ikram Mohamad yang juga selaku Tim Kajian Klarifikasi Informasi UBM Gorontalo, mengatakan dengan adanya penerapan uang transportasi dan cenderamata dinilai berhasil mengurangi potensi gratifikasi.
“Yang seharusnya tadi gratifikasi, sekarang tidak menjadi gratifikasi karena telah dilegalkan,” tambahnya. Bahkan Ikram bersaksi bahwa tidak ada lagi dosen yang menerima gratifikasi di luar biaya yang telah ditentukan pihak kampus.
“Perguruan tinggi mengambil kebijakan jalan tengah, untuk mengantisipasi gratifikasi. Setelah kebijakan itu berlaku mahasiswa tidak lagi menyisipkan uangnya,” pungkasnya. (Tr-76)











