Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Masih ada empat daerah di Gorontalo, yang pemenang Pilkadanya belum ditetapkan KPU, yakni Pilkada Wali Kota-Wakil Walikota (Pilwako) Gorontalo, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Pohuwato, dan Bone Bolang0.
Penetapan hasil perolehan suara pada empat daerah itu, masih bersengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (14/1) pagi ini, MK akan mulai menyidangkan seluruh gugatan itu, yakni dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sesuai agenda sidang yang diperoleh Gorontalo Post dari laman mkri.id, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilwako, akan dimulai pukul 08.00 wib atau jam 9 pagi waktu Gorontalo. Sidang sengketa Pilwako bersamaan dengan sidang sengketa Pilkada Gorut.
Awalnya agenda sidang sengketa Pilkada Gorut, diagendakan pukul 13.00 wib, tapi dibikin lebih awal yakni pukul 08.00 wib. Sementara untuk sengketa Pilkada Bone Bolango, dan Pilkada Pohuwato, akan digelar bersamaan pada pukul 13.00 wita.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, sengketa Pilwako diajukan pasangan calon Ryan Kono – Charles Budi Doku, dengan kuasa hukum Ucok Edison dan Annisa Diva, perkara ini tercatat dengan nomor 40/PHPU.Wako-XXIII/2025.
Sedangkan untuk Pilkada Gorut, diajukan dua pasangan calon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Thariq Modanggu- Nurdjanah Yusuf, yang teregister dengan perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan gugatan yang diajukan pasangan calon Ridwan Yasin – Mukin Badar, yang teregister dengan perkara nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Begitu pun dengan gugatan untuk Pilkada Pohuwato, yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, sidang akan berlangsung siang ini. Sementara untuk Pilkada Bone Bolango, gugatan disampaikan calon bupati petahana, yakni Merlan Uloli-Syamsu Botutihe.
Pasangan calon yang diusung Partai Nasdem ini, tidak menerima perolehan suara yang dimenangkan pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu, sehingga mengajukan gugatan dan teregister dengan perkara nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sama seperti agenda sidang untuk sengketa Pilkada lainya, sidang yang akan berlangsung pukul 13.00 wib itu, merupakan agenda sidang perndahuluan. Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, membenarkan agenda sidang sengketa Pilkada di Gorontalo yang akan berlagsung Selasa (14/1) hari ini.
Kata dia, KPU dalam menghadapi sengketa gugatan hasil Pilkada tersebut telah melaksanakan berbagai persiapan, termasuk membahas apa saja jawaban yang nanti akan disampaikan saat sidang. “Daftar Alat Bukti, Saksi dan siapa yang akan duduk di MK nanti kita bahas juga,” ujar Risan. (tro)










