logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 13 January 2025
in Headline
0
ILustrasi

ILustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus penyelewengan Dana Desa (Dandes) di Provinsi Gorontalo seolah tidak ada habisnnya. Meskipun saat ini telah banyak para kepala desa (Kades) dan bendahara yang telah dijebloskan Aparat Penegak Hukum (APH) ke penjara.

Namun, masih ada saja oknum tidak bertanggungjawab yang ingin menyelewengkan uang miliaran yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut. Seperti yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango saat ini.

Dari dua laporan masalah dana desa yang masuk, satu diantaranya yakni dugaan korupsi dana desa di Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu, Bone Bolango telah memenuhi titik terang. Bahkan, Kepala Kejari (Kajari) Bone Bolango telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut.

“Ada dua kasus Dana Desa yang kami tangani, yang satunya perkara ini saat diselidiki tidak ditemukan masalah pidananya melainkan hanya pelanggaran administrasi sehingga diserahkan ke Iinspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Bone Bolango,”ungkap Kajari Bone Bolango Deddy Herliyantho saat ditemui wartawan di ruang kerjannya baru-baru ini sembari menambahkan, bahwa untuk satu perkara dugaan korupsi dana desa lagi yakni di Desa Dataran Hijau sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Santo Musa menambahkan pula, untuk kerugian negara dalam kasus Dandes di Desa Dataran Hijau belum ditotal secara keseluruhan.

“Kasus ini memang masih dalam tahap penyidikan, mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu yang nantinya membuat terang benderang tindak pidananya sekaligus sebagai dasar untuk penetpatn tersangka,”jelas Santo.

Mantan Kasi Intel Kejari Limboto ini juga mengungkapkan, dalam kasus Dandes di Desa Dataran Hijau diduga ada sejumlah kehiatan yang diduga fiktif, salah satunnya seperti pengadaan Solar Home System (SHS) atau system rumah surya.

“Saat kami telusuri di lapangan ternyata SHS itu tidak ada. Sementara uang yang telah dikeluarkan untuk pengadaan SHS itu sudah dilakukan sekitar lebih dari 100 Juta. Padahal SHS ini sangat bermanfaat untuk masyarakat terpencil di Pinogu yang tidak memiliki fasilitas listrik.

Seperti diketahui bahwa SHS merupakan sistem PLTS yang berdiri sendiri dan digunakan untuk keperluan rumah tangga. Biasanya, SHS hanya memiliki daya rendah kurang dari 100-200 Watt. Solar home system umumnya dirancang untuk memasok peralatan listrik DC dan/atau AC. Untuk SHS yang lebih besar membutuhkan.

Lebih lanjut diungkapkan Santo, secara keseluruhan kegiatan dana desa tidak dipertanggunjawabkan atau tidak ada Surat Pertanggangujawaban (SPJ).

“Jika semua bukti sudah lengkap dan sudah memenuhi unsur formil maupun materil, maka tentu kita akan tentukan siapa pihak yang akan mempertanggungjawabkan atas kasus ini untuk dijadikan tersangka,”tutup Santo

Duhubungi terpisah Kepala Desa Dataran HIjau Dedy tidak ada jawaban. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan juga tidak ditanggapi. (roy)

Tags: Dandes Dataran HijauDugaan Korupsi Dana DesaKasus penyelewengan Dana DesaKejari Kabupaten Bone Bolango

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Jalan Brigjen Piola Isa diharap oleh masyarakat agar bisa menjadi perhatian pemerintah untuk dapat diperbaiki. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Jalan Brigjen Piola Isa Minta Diperbaiki

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.