Sampah Masih Jadi Persoalan Serius, Mobil Operasi Hingga Armada Pengangkut Sampah Kurang

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Persoalan sampah di Kota Gorontalo saat ini masih menjadi persoalan serius yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Pasalnya, dibeberapa titik di wilayah Kota Gorontalo masih ditemukan tumpukan sampah yang menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan bahwa, masalah persoalan sampah di Kota Gorontalo disebabkan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang serta perlengkapan alat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga minim.

“Penyediaan truk pengangkut sampah di DLH yang sekarang digunakan itu hanya tinggal beberapa yang bisa, karena sudah ada beberapa juga sudah rusak, sehingganya berpengaruh pada layanan yang mereka berikan,” jelas Wakil Ketua Komisi I Dekot, Darmawan Duming.

Lanjut Legislator Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PDI) itu menambahkan, bahwa hal inipun berpengaruh terhadap pengelolaan retribusi sampah di Kota Gorontalo, yang dinilai belum maksimal.

“Terkait dengan retribusi sampah ini memang sudah berapa kali sudah kami bahas, baik dalam rapat internal rapat Badan Anggaran bahkan Komisi II sudah sering membahas hal ini dalam rapat kerja komisi, akan tetapi sampai dengan hari ini retribusi sampai itu belum bisa maksimal,” tambah Darmawan

Namum Darmawan pun mengatakan bahwa, persoalan di DLH sudah dicarikan solusi bersama-sama dengan pemerintah. Bahkan Dekot bersama Pemkot beberapa waktu telah memasukkan proposal pengajuan dana pengadaan truk sampah ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, untuk itu kami berharap dukungan dari masyarakat dan kontribusi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang,” jelasnya lagi.

Terakhir untuk pemungutan retribusi sampah dirinya berharap bisa dikembalikan lagi di kelurahan maupun kecamatan, atau kembali seperti dulu yakni menempel di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Jadi ketika masyarakat bayar bayar air maka mereka juga pasti akan membayar retribusi sampah supaya lebih maksimal lagi,” pungkas Darmawan (Tr-76)