Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Residivis kasus pencurian yang bernama RM alias Riko (35), berhasil diringkus oleh Tim Resmob Otanaha, Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama antara Tim Resmob Otanaha, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan dukungan personel Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pelaku diamankan di Tabilaa, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara (Sulut).
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/2/I/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA GORONTALO, tertanggal 1 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan : SP.Lidik 002/I/RES.I.8/2025/Ditreskrimum.
“Pada saat kejadian, pelapor meninggalkan kontrakan dengan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Saat kembali, pelapor mendapati barang-barangnya, termasuk tas, handphone, dan sepeda motor, telah hilang, dengan total kerugian yang dialami pelapor mencapai kurang lebih Rp 18.100.000,-,” jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari masyarakat, terkait pencurian di Kelurahan Tapa, Kelurahan Sipatana, Kota Gorontalo. Tim Resmob Otanaha bergerak ke lokasi untuk mengumpulkan informasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka bernama Riko, yang diketahui berada di Desa Sinombayuga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Tim Resmob Otanaha berkoordinasi dengan Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk melakukan pengejaran. Pada pukul 19.00 Wita, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang perwira tiga melati dipundaknya ini.
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol. Nur Santiko, dari pelaku tim juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Soul GT warna putih-merah, dua unit handphone Samsung warna hitam dan Tecno Spark warna hitam, serta tiga tas warna hitam.
“Dari interogasi terhadap pelaku, diketahui tersangka adalah seorang residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa dan dirinya mengaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2023, mencuri belasan kendaraan bermotor, handphone, dan bahkan lima unit mesin traktor.
Selanjutnya penyidik masih akan melakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan diinformasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










