Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Proyek pekerjaan gedung rawat inap (Ranap) Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie dengan nilai kontrak Rp 25.9 Miliar tersebut mengalami putus kontrak dan terbengkalai, ini terlihat dari kondisi bangunan yang hanya habis di pondasi dan tiang pancang, Selasa (31/12).
Pekerjaan yang seharusnya selesai pada akhir tahun ini, kini justru menjadi masalah baru dengan adanya pemutusan kontrak kerja oleh pihak RS Ainun Habibie dengan PT Alqybar Resky Mandiri.
Dari informasi yang ada, gedung yang dirancang itu rencananya adalah gedung bertingkat untuk rawat inap dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk para pasien, namun sayangnya gedung yang sudah diharap bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dibidang kesehatan ternyata tak terselesaikan.
Direktur RS Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak saat dikonfirmasi, menjelaskan, kontrak itu bernilai Rp 25.9 Miliar. “Angka pasti koma itu saya kurang hapal,”katanya.
Diketahui pula, proyek pekerjaan pembangunan Gedung rawat inap RS Ainun Habibie yang dikerjakan oleh PT Alqybar Resky Mandiri telah melakukan termin atau pembayaran yang dilakukan secara bertahap pada progres pekerjaan 23 persen dengan nilai Rp 4.7 Miliar.
“Paket proyek pekerjaan pembangunan Gedung rawat inap juga bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dan waktu pelaksanaan 225 hari kalender tanggal 21 Mei S/D 31 Desember 2024,” jelas Fitriyanto.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizal Podungge menambahkan, pemutusan kontrak dengan penyedia, PT Alqybar Resky Mandiri telah melalui dasar, yakni pemutusan diatur dalam syarat-syarat umum Kontrak (SSUK) Pasal 43 Pemutusan Kontrak. “Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali,” kata Rizal.
Dikatakannya, pemutusan kontrak juga dilakukan oleh pejabat yang berwenang menandatangani kontrak berdasarkan ketentuan Surat Perjanjian dan Perlem LKPP no 12 Tahun 2021 tentang pemutusan kontrak.
“Paket pekerjaan RSUD Ainun sudah putus kontrak sejak tanggal 04 desember 2024. Keberlanjutan proyek akan dibahas setelah pemutusan kontrak, untuk skema kelanjutannya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” Jelasnya.
Sementara itu, pihak PT Alqybar Resky Mandiri belum memberikan keterangannya alias bungkam saat hendak dilakukan konfirmasi dan hingga berita ini diterbitkan upaya terus dilakukan oleh awak media. (wie)









