logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Pendidikan

Polemik TGR TPG Belum Berakhir, Pernyataan Oknum Kepsek Menuding Guru Lalai Dinilai Asbun

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 27 December 2024
in Pendidikan
0
Para Guru saat melakukan RDP di DPRD Provinsi Gorontalo, (F. Istimewa)

Para Guru saat melakukan RDP di DPRD Provinsi Gorontalo, (F. Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pernyataan salah seorang kepala sekolah di Gorontalo, AP bahwa persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) buntut dari kelalaian Guru itu sendiri dibantah para Guru lainnya. Para guru mengatakan, pernyataan Kepsk tersebut asal bunyi (Asbun) tanpa dasar dan fakta.

Seperti yang disampaikan Yisnita J Hilala, yang juga merupakan Guru yang termasuk dalam TGR tersebut mengatakan bahwa, saat ini 164 Guru, tengah berjuang agar terlepas dari TGR, bahkan beberapa cara telah mereka tempuh, baik melalui Inspektorat, Dinas, BPK dan juga membawa hal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, namun hingga saat ini juga tidak memiliki titik terang.

“Apa yang dikatakan sangat berbanding terbalik dari apa yang kami 164 Guru perjuangkan, banyak yang sudah kami lakukan untuk terbebas dari TGR, bahkan sudah meminta bantuan ke beberapa pemangku kepentingan, jadi kami tekankan perjuangan Guru saat ini belum selesai,” jelasnya dengan penuh kecewa.

Lanjut Yisnitamengatakan, bahwa setiap guru berbeda permasalahan yang mereka hadapi, ada yang kemungkinan memang bersalah karena mencoba mengedit prin out aplikasi Siransinja tersebut, tapi bukan berarti menuduh seluruh Guru melakukan hal yang tidak terpuji tersebut. Dirinya pun menilai adanya masalah kebijakan yang dibuat sepihak.

Related Post

Keterbatasan Guru PAK Disorot, Layanan Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

Wisuda Pesantren Hubulo 2026, TMI Jadi Sorotan Utama

41 Santri MA Hubulo Diwisuda, Kepala Madrasah Harap Jadi Pelopor Perubahan

Ironi Pendidikan: Monolog “Jual Beli Gelar” Sentil Isu Sosial di Panggung Seni

“Dimana aplikasi ini dijadikan ukuran beban kerja guru 37,5 jam/minggu, bisa-bisa saja untuk mendisiplinkan guru tetapi jangan dibuat untuk kebijakan memotong gaji TPG satu bulan ketika diaplikasi tersebut hanya satu kali tanpa keterangan,” tambah Guru SMKN 1 Bulango Selatan itu,

Tak hanya itu menurut Yisnita, pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) cacat hukum, karena dalam pembuatan kebijakan menyangkut kesejahteraan orang banyak itu tidak boleh sembarangan, tetapi harus melalui tahapan yang tidak gampang. Harus menghadirkan pakar hukum, utusan yang ditunjuk mewakili para Guru, karena apa yang terjadi di lingkungan Guru hanya mereka yang lebih memahami.

“Peraturan ini akan diberlakukan kepada Guru, jadi wajar dalam pembuatan harus ada guru yang mewakili untuk mengkaji peraturan itu setelah itu harus ada uji pablik terlebih dahulu tidak boleh asal menerapkan dan saat itu langsung di berlakukan,” jelasnya lagi

Karena, anggaran yang berasal dari APBN, yang datang dari Pemerintah Pusat untuk tunjangan provesi sama halnya dengan tunjangan provesi Dokter, tunjangan provesi dosen di seluruh Indonesia. Maka tidak sembarangan Pemerintah Daerah membuat peraturan untuk menggangu apa yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Harus ada acuan yang jelas berdasarkan peraturan yang lebih tinggi sesuai tata urutan perundangan-undangan.

“Dan tidak ada dalam peraturan manapun dari Kemendikbud yang kami cari ketika orang tersebut tidak hadir satu hari tanpa keterangan maka dia tidak berhak menerima tunjangan satu bulan. Coba pakai akal sehat dan hati nurani, sekelas Pemerintah Pusat tidak ada yang membuat peraturan yang sangat kejam seperti itu terhadap Guru,”

Sama halnya Yisnita, Sakina Hamid Guru SMK Negeri 2 Limboto, menambahkan bahwa hal ini berbeda dengan tunjangan yang berasal dari APBD yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo bisa membuat peraturan ketika pegawai tidak ada keterangan satu hari saja tidak hadir maka satu bulan jangan menerima TPP, karena ini bicara dilingkungan Pemerintah sendiri dan anggaran daerah.

“Tidak masuk akal saja tunjangan dari APBN murni itu adalah tunjangan Provesi guru di seluruh indonesia hanya di provinsi Gorontalo saja satu-satunya provinsi dari seluruh Indonesia yang berani mengambil keputusan dan kebijakan seperti itu terhadap Guru. tak wajarlah hanya karna aplikasi MOOLOHU satu hari tanpa keterangan di aplikasi ini Guru kena TGR gaji satu bulan TPG,” jelas Sakina

Untuk itu, aplikasi Siransinja yang diubah ke nama aplikasi MOOLOHU, perlu diperjelas lagi bahwa aplikasi ini hanya ada di Provinsi Gorontalo saja, tidak ada provinsi lain yang menerapkan aturan yang sangat membebani guru sehingga 164 guru tidak fokus dengan kerjanya saat ini.

“Ada 3 guru menyadari kesalahannya yang kami ketahui mereka mengakui memang benar-benar bersalah tapi sebagian besar guru terjebak bersama guru-guru yang benar-benar bersalah dan mengakui kesalahannya sendiri, tapi jelas dalam setiap proses yang kami lalui kami tidak mencari siapa yang salah tapi kami memperjuangkan nasib kami yang benar-benar tidak bersalah,” pungkasnya.

Terakhir dirinya berharap sebagai pendidik, dalam kondisi apapun harusnya lebih cerdas menyikapi berbagai masalah ini kami memiliki harga diri ketika kami di salahkan atas perbuatan yang tidak kami lakukan maka kami akan tetap memperjuangkan. (Tr-76)

Tags: Polemik TGR TPGTGR Gurutunjangan profesi guruTuntutan Ganti Rugi

Related Posts

Foto bersama pengawas PAK, Petrus Tamon dan Pembimas Kristen dengan pihak SMAN 3 Gorontalo. (F. Istimewa)

Keterbatasan Guru PAK Disorot, Layanan Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

Monday, 20 April 2026
Rektor UNG Borong Takjil dari Pelaku UMKM, Bagikan ke Mahasiswa

Rektor UNG Borong Takjil dari Pelaku UMKM, Bagikan ke Mahasiswa

Monday, 20 April 2026
Ironi Pendidikan: Monolog “Jual Beli Gelar” Sentil Isu Sosial di Panggung Seni

Ironi Pendidikan: Monolog “Jual Beli Gelar” Sentil Isu Sosial di Panggung Seni

Monday, 20 April 2026
Hebat! UNG Kini Miliki Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi

Hebat! UNG Kini Miliki Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi

Monday, 20 April 2026
Wisuda Pesantren Hubulo 2026, TMI Jadi Sorotan Utama

Wisuda Pesantren Hubulo 2026, TMI Jadi Sorotan Utama

Monday, 20 April 2026
41 Santri MA Hubulo Diwisuda, Kepala Madrasah Harap Jadi Pelopor Perubahan

41 Santri MA Hubulo Diwisuda, Kepala Madrasah Harap Jadi Pelopor Perubahan

Monday, 20 April 2026
Next Post
Kapolda Gorontalo saat menemui dan meminta maaf kepada jurnalis atas insiden tersebut, Selasa (24/12/2024) (F. Istimewa)

Kekerasan Pers, Didemo Wartawan Kapolda Minta Maaf

Rekomendasi

Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.