Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebanyak delapan Narapidana (Napi) yang ada di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Gorontalo mendapat remisi natal. Dari delapan napi itu, satu diantaranya mendapat Remisi Khusus bebas.
Data yang dihimpun Gorontalo Post, untuk Lapas Kelas IIA Gorontalo, Napi yang mendapat remisi natal berjumnlah empat orang, satu diantaranya terpidana kasus penganiayaan mendapat remisi Khusus Bebas.
“Ya, narapidana yang beragama Kristen sebanyak 16 orang termasuk tahanan, tapi yang mendapat remisi khusus natal sebanyak empat orang, dan satu orang langsung bebas,”ungkap Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistiyo Wibowo, kemarin. Sementtara itu itu di Lapas Kelas IIb Pohuwato Napi yang menerima remisi khusus Natal tahun 2024 sebanyak tiga orang.
Kalapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
“Remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun,” kata Adi Wibowo. Ia menjelaskan, bahwa remisi ini bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukanya.
“Ini adalah bentuk motivasi agar warga binaan terus bersemangat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” tambahnya. Pemberian Remisi Natal ini diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa hukuman dan prestasi masing-masing narapidana.
“Saya ucapkan, selamat kepada warga binaan penerima Remisi Natal tahun ini, saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh, tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tutupnya. Terakhir di Lapas Kelas II Boalemo Napi yang mendapat remisi berjumlah satu orang saja. (roy)









