logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Korupsi Berjamaah Proyek Relokasi Puskesmas Kwandang, Sekertaris Dispora Gorut Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 December 2024
in Headline
0
Sekertaris Dispora Gorut YSL mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh petugas pengawal tahanan Kejari Gorut untuk menjalani penahanan. (Foto: Istimewa).

Sekertaris Dispora Gorut YSL mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh petugas pengawal tahanan Kejari Gorut untuk menjalani penahanan. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara memasuki babak baru.

Setelah menuntaskan proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panang, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya menahan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara inisial YSL (52), Selasa (24/12/2024).

Sebelum ditahan, YSL masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di ruang pidsus. Usai diperiksa secara marathon selama beberapa jam, YSL dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus.

Stelan pakaian dinas keki yang dikenakan YSL telah dibalut menggunakan rompi tahanan warna merah jambu. Di bagian dada rompi itu bertuliskan 01. Sementara di bagian belakang rompi bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Gorontalo Utara.

Related Post

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Sekdis Dispora Gorut saat menjalani pemeriksaan  di ruang Pidsus Kejari Gorut sesaat sebelum dilakukan penahanan
Sekdis Dispora Gorut saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Gorut sesaat sebelum dilakukan penahanan

Selain itu kedua tangan orang kedua di Dispora Gorut itu diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan YSL kepada awak media saat hendak dibawa ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

“Ya, kami langsung membawa Tersangka YSL ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,”kata Zamzam.

Lebih lanjut diungkapkan Zamzam, alasan penahanan terhadap tersangka YSL karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun indikasi korupsi yang menyeret YSL sebagai tersangka bermula pada 2020 silam. Dimana, Ketika YSL masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Saat itu tersangka YSL berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dimana, berdasarkan hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya yang sudah dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Maka terungkaplah YSL turut terlibat alam korupsi berjamaah tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022. Proyek relokasi Puskesmas Kwandang yang dibanderol miliaran rupiah itu telah merugikan

Keuangan Negara sebesar lebih dari Rp. 1 Miliar. “Atas perbuatannya, YSL kami jerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya ungkap Zamzam, pihaknya telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap tiga Terpidana dalam kasus yag sama yakni Rizal Yusuf Kune, S.K.M. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Terpidana kedua Syamsudin Kadir, S.Sos. selaku Kepala Cabang

PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo berperan sebagai Pelaksana Pekerjaan, (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Terpidana ketiga Abdul Jalil, S.T. selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap YSL sebagai tersangka keempat tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya,”tandas orang nomor satu di institusi Adhyaksa Gorontalo ini yang juga didampingi Kepala Seksi Intelejen Bagas Prasetyo Utomo, SH, MH. (roy)

Tags: Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo UtaraDugaan Kasus KorupsiKejari Gorontalo UtaraKorupsi BerjamaahProyek Relokasi Puskesmas KwandangSekertaris Dispora Gorut

Related Posts

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Next Post
Suasana press release di BNN Kota Gorontalo, Selasa (24/12/2024). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Pelajar Dominasi Penyalahgunaan Narkoba di Kota Gorontalo, 22 Remaja Direhabilitasi BNN Kota Gorontalo

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Serius Nonsense

Serius Nonsense

Wednesday, 9 September 2026
Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.