logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Korupsi Berjamaah Proyek Relokasi Puskesmas Kwandang, Sekertaris Dispora Gorut Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 December 2024
in Headline
0
Sekertaris Dispora Gorut YSL mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh petugas pengawal tahanan Kejari Gorut untuk menjalani penahanan. (Foto: Istimewa).

Sekertaris Dispora Gorut YSL mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh petugas pengawal tahanan Kejari Gorut untuk menjalani penahanan. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara memasuki babak baru.

Setelah menuntaskan proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panang, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya menahan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara inisial YSL (52), Selasa (24/12/2024).

Sebelum ditahan, YSL masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di ruang pidsus. Usai diperiksa secara marathon selama beberapa jam, YSL dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus.

Stelan pakaian dinas keki yang dikenakan YSL telah dibalut menggunakan rompi tahanan warna merah jambu. Di bagian dada rompi itu bertuliskan 01. Sementara di bagian belakang rompi bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Gorontalo Utara.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Sekdis Dispora Gorut saat menjalani pemeriksaan  di ruang Pidsus Kejari Gorut sesaat sebelum dilakukan penahanan
Sekdis Dispora Gorut saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Gorut sesaat sebelum dilakukan penahanan

Selain itu kedua tangan orang kedua di Dispora Gorut itu diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan YSL kepada awak media saat hendak dibawa ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

“Ya, kami langsung membawa Tersangka YSL ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,”kata Zamzam.

Lebih lanjut diungkapkan Zamzam, alasan penahanan terhadap tersangka YSL karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun indikasi korupsi yang menyeret YSL sebagai tersangka bermula pada 2020 silam. Dimana, Ketika YSL masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Saat itu tersangka YSL berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dimana, berdasarkan hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya yang sudah dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Maka terungkaplah YSL turut terlibat alam korupsi berjamaah tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022. Proyek relokasi Puskesmas Kwandang yang dibanderol miliaran rupiah itu telah merugikan

Keuangan Negara sebesar lebih dari Rp. 1 Miliar. “Atas perbuatannya, YSL kami jerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya ungkap Zamzam, pihaknya telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap tiga Terpidana dalam kasus yag sama yakni Rizal Yusuf Kune, S.K.M. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Terpidana kedua Syamsudin Kadir, S.Sos. selaku Kepala Cabang

PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo berperan sebagai Pelaksana Pekerjaan, (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Terpidana ketiga Abdul Jalil, S.T. selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap YSL sebagai tersangka keempat tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya,”tandas orang nomor satu di institusi Adhyaksa Gorontalo ini yang juga didampingi Kepala Seksi Intelejen Bagas Prasetyo Utomo, SH, MH. (roy)

Tags: Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo UtaraDugaan Kasus KorupsiKejari Gorontalo UtaraKorupsi BerjamaahProyek Relokasi Puskesmas KwandangSekertaris Dispora Gorut

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Suasana press release di BNN Kota Gorontalo, Selasa (24/12/2024). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Pelajar Dominasi Penyalahgunaan Narkoba di Kota Gorontalo, 22 Remaja Direhabilitasi BNN Kota Gorontalo

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Bupati-Bupati Kita

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.