Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara memasuki babak baru.
Setelah menuntaskan proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panang, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya menahan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara inisial YSL (52), Selasa (24/12/2024).
Sebelum ditahan, YSL masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di ruang pidsus. Usai diperiksa secara marathon selama beberapa jam, YSL dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus.
Stelan pakaian dinas keki yang dikenakan YSL telah dibalut menggunakan rompi tahanan warna merah jambu. Di bagian dada rompi itu bertuliskan 01. Sementara di bagian belakang rompi bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Gorontalo Utara.

Selain itu kedua tangan orang kedua di Dispora Gorut itu diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan YSL kepada awak media saat hendak dibawa ke mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.
“Ya, kami langsung membawa Tersangka YSL ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,”kata Zamzam.
Lebih lanjut diungkapkan Zamzam, alasan penahanan terhadap tersangka YSL karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

Adapun indikasi korupsi yang menyeret YSL sebagai tersangka bermula pada 2020 silam. Dimana, Ketika YSL masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Saat itu tersangka YSL berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dimana, berdasarkan hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya yang sudah dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Maka terungkaplah YSL turut terlibat alam korupsi berjamaah tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022. Proyek relokasi Puskesmas Kwandang yang dibanderol miliaran rupiah itu telah merugikan
Keuangan Negara sebesar lebih dari Rp. 1 Miliar. “Atas perbuatannya, YSL kami jerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya ungkap Zamzam, pihaknya telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap tiga Terpidana dalam kasus yag sama yakni Rizal Yusuf Kune, S.K.M. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Terpidana kedua Syamsudin Kadir, S.Sos. selaku Kepala Cabang
PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo berperan sebagai Pelaksana Pekerjaan, (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Terpidana ketiga Abdul Jalil, S.T. selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap YSL sebagai tersangka keempat tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya,”tandas orang nomor satu di institusi Adhyaksa Gorontalo ini yang juga didampingi Kepala Seksi Intelejen Bagas Prasetyo Utomo, SH, MH. (roy)










