logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Korupsi Berjamaah Proyek Relokasi Puskesmas Kwandang, Sekertaris Dispora Gorut Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 December 2024
in Headline
0
Sekertaris Dispora Gorut YSL mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh petugas pengawal tahanan Kejari Gorut untuk menjalani penahanan. (Foto: Istimewa).

Sekertaris Dispora Gorut YSL mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh petugas pengawal tahanan Kejari Gorut untuk menjalani penahanan. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara memasuki babak baru.

Setelah menuntaskan proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panang, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya menahan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara inisial YSL (52), Selasa (24/12/2024).

Sebelum ditahan, YSL masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di ruang pidsus. Usai diperiksa secara marathon selama beberapa jam, YSL dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus.

Stelan pakaian dinas keki yang dikenakan YSL telah dibalut menggunakan rompi tahanan warna merah jambu. Di bagian dada rompi itu bertuliskan 01. Sementara di bagian belakang rompi bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Gorontalo Utara.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Sekdis Dispora Gorut saat menjalani pemeriksaan  di ruang Pidsus Kejari Gorut sesaat sebelum dilakukan penahanan
Sekdis Dispora Gorut saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Gorut sesaat sebelum dilakukan penahanan

Selain itu kedua tangan orang kedua di Dispora Gorut itu diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan YSL kepada awak media saat hendak dibawa ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

“Ya, kami langsung membawa Tersangka YSL ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,”kata Zamzam.

Lebih lanjut diungkapkan Zamzam, alasan penahanan terhadap tersangka YSL karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan terhadap YSL usai ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun indikasi korupsi yang menyeret YSL sebagai tersangka bermula pada 2020 silam. Dimana, Ketika YSL masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Saat itu tersangka YSL berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dimana, berdasarkan hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya yang sudah dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Maka terungkaplah YSL turut terlibat alam korupsi berjamaah tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022. Proyek relokasi Puskesmas Kwandang yang dibanderol miliaran rupiah itu telah merugikan

Keuangan Negara sebesar lebih dari Rp. 1 Miliar. “Atas perbuatannya, YSL kami jerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya ungkap Zamzam, pihaknya telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap tiga Terpidana dalam kasus yag sama yakni Rizal Yusuf Kune, S.K.M. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Terpidana kedua Syamsudin Kadir, S.Sos. selaku Kepala Cabang

PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo berperan sebagai Pelaksana Pekerjaan, (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Terpidana ketiga Abdul Jalil, S.T. selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap YSL sebagai tersangka keempat tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya,”tandas orang nomor satu di institusi Adhyaksa Gorontalo ini yang juga didampingi Kepala Seksi Intelejen Bagas Prasetyo Utomo, SH, MH. (roy)

Tags: Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo UtaraDugaan Kasus KorupsiKejari Gorontalo UtaraKorupsi BerjamaahProyek Relokasi Puskesmas KwandangSekertaris Dispora Gorut

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Suasana press release di BNN Kota Gorontalo, Selasa (24/12/2024). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Pelajar Dominasi Penyalahgunaan Narkoba di Kota Gorontalo, 22 Remaja Direhabilitasi BNN Kota Gorontalo

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.