logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Yasonna

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 19 December 2024
in Nasional
0
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12). (Foto:jpnn.com)

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12). (Foto:jpnn.com)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Ketua DPP PDI Perjuangan.

Hal itu disampaikan Yasonna seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) sekitar pukul 16.30 WIB. “Kapasitas saya sebagai ketua DPP,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan penyidik menanyakan seputar proses pengajuan nama Harun Masiku sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang dilakukan DPP PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Yasonna mengatakan PDIP saat itu juga mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjelaskan adanya multitafsir terkait PAW yang di mana salah satu Caleg yang mengantongi suara terbanyak meninggal.

Related Post

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

“Kami minta fatwa (MA), saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung. Itu yang pertama,” kata Yasonna.

Dia mengatakan waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda. Setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” kata Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna juga ditanyai terkait kapasitasnya sebagai Menkumham. Dia dicecar terkait keberadaan Harun Masiku. “Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” kata Yasonna. (jpnn)

Tags: Kasus Harun Masikukomisi pemberantasan korupsiKPKYasonna H Laoly

Related Posts

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026
Next Post
Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, saat menerima penghargaan Kehumasan Terbaik se-Indonesia tingkat Kabupaten/Kota pada pelaksanaan rapat evaluasi nasional kehumasan Bawaslu pada Pemilihan serentak 2024 bertempat di REDTOP Hotel & Convention Center Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Foto: Istimewa).

Bawaslu Kota Terbaik Kehumasan se-Indonesia, Herlina: Berkat Dukungan Semua Pihak dan Tim Solid

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.