Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polemik terkait begitu maraknya parkiran liar di Kota Gorontalo membuat pihak Dinas Perhubungan Kota Gorontalo tidak tinggal diam. Untuk mengatasi masalah ini, Dishub akan berkoordinasi dengan tim cyber pungli dan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, saat ditemui Gorontalo Post di ruang kerjannya Selasa, (10/12/2024). “Saya meminta masyarakat agar jangan membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis atau kupon,”ujar Hermanto.
Diakui Hermanto, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya bentuk pengawasan masyarakat untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab jika dana retribusi parkir masuk ke kas daerah dan tidak disalahgunakan oleh oknum, maka tentu target PAD bisa tercapai secara maksimal.
Diungkapkan Hermanto, pembayaran parkir tanpa karcis berisiko hanya menguntungkan juru parkir secara pribadi dan merugikan daerah. “Kalau masyarakat bayar tidak pakai karcis, maka tentu karcis tidak laku dan uangnya malah masuk kantong pribadi juru parkir.
Hal ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinnya kebocoran PAD,”tegas Hermanto. Ketika disinggung soal adannya parkir liar di Kota Gorontalo, Hermanto mengaku akan menertibkan hal itu. Adapun lokasi parkir resmi jelas Hermanto berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), yakni jalan yang menjadi kewenangan Dishub Kota Gorontalo.
Pihaknya kata Hermanto tidak melakukan pemungutan di lokasi parkir yang ada di jalan Provinsi maupun jalan nasional. Tetapi di kawasan itu, ada oknum yang melakukan emungutan parkir yang tidak jelas hasilnya akan masuk ke mana.
“Berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta peraturan wali kota (Perwako) nomor 22 tahun 2024 terkait dengan kawasan, lokasi dan juru parkir. Kami sudah mulai memberlakukan pemungutan tarif parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua tarif parkirnya sebesar Rp.3 Ribu, roda tiga atau bentor Rp.2 Ribu dan roda empat atau mobil sejenis mini bus Rp.5 Ribu, kendaraan truk Rp.7 Ribu per sekali parkir,”urai Hermanto.
Saat ini tambah Hermanto, sekitar 40 dari 60 titik yang ditetapkan sebagai lokasi parkiran yang legal dan sudah dilakukan penagihan. Beberapa lokasi lainnya belum dilakukan penagihan, karena terkendala dengan jumlah juru parkir yang mendaftar.
Untuk pendapatan dari pungutan retribusi parkir sepenuhnya akan masuk ke kas daerah, dan pengelolaan pendapatannya akan dilakukan secara keseluruhan kemudian diakumulasi, dan akan dibagi 50 persen untuk juru parkir.
“Jadi juru parkir ini mereka digaji oleh daerah. Jika mereka tidak maksimal memungut retribusi parkir menggunakan karcis dan hanya masuk ke kantong pribadi maka tentu ini merugikan keuangan daerah,”tegas Hermanto.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub, Rahmanto Idji, menambahkan, sebagai salah satu solusi untuk mempermudah pembayaran parkir, maka masyarakat bisa membayar menggunakan aplikasi QRIS. Jika tidak masih bisa gunakan sistem manual.
“Ini adalah upaya pengawasan dari masyarakat dan juga turut membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD khususnya dari sektor parkir,” ungkap Rahmanto. Saat ini ungkap Rahmanto, juru parkir yang terdaftar di Dishub Kota Gorontalo sekitar 57 orang.
Di setiap lokasi akan ditempat satu atau dua orang petugas parkir. Juru parkir resmi dari Dishub menggunakan ID card dan karcis sebagai alat pembayaran,” jelasnya. Untuk rompi juru parkir yang bertuliskan Dishub Kota masih diupayakan melalui pengadaan.
Rahmanto berterima kasih kepada Bank Indonesia dan para anggota DPRD, karena turut mensupport apa yang telah dilaksanakan. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat mendukung kelancaran pelayanan arus lalu lintas dan meningkatkan PAD.
“Ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran operasional perparkiran, seperti pemberian bantuan berupa rompi, topi, dan perlengkapan lainnya untuk juru parkir,”tandas Rahmanto. (roy)









