Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan operasi atau razia yang sering dilakukan oleh personel Lalu Lintas memang sangat menjengkelkan serta meresahkan. Hanya saja, hal tersebut berlaku pada mereka yang tidak lengkap atau pelanggar aturan lalu lintas.
Sebaliknya, dikatakan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, razia atau operasi lalu lintas tidak akan meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan atau yang mengendarai kendaraan jika lengkap, baik itu administrasi pengguna kendaraan, administrasi kendaraan bermotor, serta kelengkapan kendaraan dan lain sebagainya.
“Kalau taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas, masyarakat pasti tidak akan jengkel atau merasa resah, karena mereka tinggal memperlihatkan surat-suratan kepada anggota yang bertugas. Prosesnya pun tidak memakan waktu yang lama. Nah, yang biasanya resah dan jengkel itu adalah mereka yang melanggar aturan lalu lintas, karena aktivitas mereka pasti terganggu akibat tidak adanya SIM, STNK, tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2000 ini, personel lalu lintas yang bertugas pada dasarnya sesuai dengan proses serta prosedur, dan aturan yang berlaku. Baik itu yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Kapolri dan lain sebagainya.
“Dalam pelaksanaan tugas, baik itu lalu lintas, reskrim, samapta dan lainnya, semua mengikuti Standart Operating Procedur (SOP) yang telah ada dan ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka,S.Tr.K,S.I.K,M.Si menjelaskan, pihaknya pada dasarnya bertugas berdasarkan undang-undang yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan Kapolri, prosedur tetap, hingga rangkuman dan penjabaran dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada (Vademikum).
Dalam Vademikum Polisi Lalu Lintas Bab III disebutkan, pelaksanaan penindakan pelanggar lalu lintas digolong menjadi dua yaitu, penindakan bergerak atau hunting, di mana cara menindak pelanggar yakni sambil melaksanakan patroli.
Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP), bagi petugas tidak perlu dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Dan yang kedua adalah penindakan di tempat atau stasioner, di mana cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis atau diam. Dalam pelaksanaan sistem ini, personel yang bertugas dilengkapi dengan Surat Perintah atau sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
“Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor ini sudah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu, diatur pula dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam Pasal 2 pula sangat jelas penjelasan tentang tujuan dari pemeriksaan kendaraan,” jelas Alumnus Akpol 2016 ini.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu resah jika memiliki kelengkapan kendaraan serta memakai helm, knalpot sesuai standar, memiliki SIM dan STNK.
Pada dasarnya kata AKP Octalya, pihaknya saat ini berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena kalau operasi atau razia rutin dilaksanakan, angka kematian akibat laka lantas pun akan menurun.
“Kecelakaan itu tidak mengenal waktu dan tempat. Tidak menunggu ada polisi dulu. Jadi, kalau lengkap semua kenapa harus resah? Kalau lengkap, datangi langsung Pak Polisi yang bertugas, minta diperiksa saja. Jangan hanya karena tidak lengkap, sehingga timbul keresahan. Tertib itu dari diri sendiri. Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (kif)









