logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sehari Dibui, Bos Perusahaan Beton Dilepas, Ada Apa?

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 December 2024
in Headline
0
Bos perusahaan beton di Gorontalo, inisial RR saat ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/12). (Foto: Humas/Kejati Gorontalo).

Bos perusahaan beton di Gorontalo, inisial RR saat ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/12). (Foto: Humas/Kejati Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Inilah gambaran penegakan hukum di negeri kita. Disaat Presiden Prabowo tengah gencar-gencarnya memberantas para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Namun, beda halnya kejaksaan di Gorontalo yang sebelumnya telah menahan tersangka kasus pajak yang diduga merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 598 Juta pada Selasa (3/1/2024).

Justru tersangka inisial RR yang sudah mendekam sehari di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo malah dilepaskan lagi dengan alasan yang tidak jelas. Terhitung sejak Rabu (4/12/2024l) bos perusahaan beton di Gorontalo itu sudah bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 2A Gorontalo Sulistiyo Wibowo ketika dikonfirmasi Gorontalo Post membenarkan bahwa tersangka RR sudah tidak berada lagi di lapas yang dipimpinnya itu.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

“Untuk kasus pajak, tanggal 4 Desember kemarin menjalankan tahanan kota setelah sebelumnya ditahan di Lapas pada Selasa 3 Desember,”kata Kalapas Sulistiyo.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Rully Lamusu membenarkan bahwa tersangka RR sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.

Sayangnya ketika ditanya mengenai alasan dilakukan pengalihan penahanan, Rully tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci dan meminta wartawan media ini sebaiknya mengkonfirmasi langsung hal ini ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Saya tidak bisa memberikan penjelasan mengenai alasan pengalihanan penahanan, tanyakan langsung ke Kejati Gorontalo. Secara adminitrasi kami memang yang menerima berkas perkara dan tersangka, tetapi untuk penanganan semua kewenangan penuh di Kejati yang punya perkara.

“Kami hanya diminta back up bawa tahanan ke Lapas, ya sudah kami laksanakan. Coba tanya kasi Intel, nanti beliau yang akan tanyakan hal itu ke Kejati bagaimana. Kalau saya yang memberikan penjelasan, nanti saya salah lagi karena saya bukan kasi intel.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang Djafar juga mengaku tidak tahu menahu perihal alasan pengalihan penahanan kota kepada tersangka RR.

“Ya, kalau memang sudah dialihkan penahanan menjadi tahanan kota, ya sudah. Mungkin ada alasan-alasan tertentu. Tapi perihal apa alasannya jangan tanya ke karena saya tidak tahu, apakah alasan sakit atau ada hal lainnya saya tidak tahu, karena itu internal. Intinya tersangka sudah dialihkan penahanan,”tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto 2006 ini.

Sebelumnnya, RR ditahan terkait kasus perpajakan. Kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara ke Kejari Kota Gorontalo Selasa, (3/12).

Kepala Seksi Intelejen Ricardo SH kepada wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menerima seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Bidang Perpajakan oleh wajib pajak atas nama perusahaan yang dipimpin RR.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan/atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Ya, perbuatan tersangka RR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 – Desember 2018 dari Sektor Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar lebih dari Rp 598 juta,”ungkap Ricardo.

Dalam kasus ini, RR jelas Ricardo melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c an/atau huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jadi ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu tersangka juga didenda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,”ungkap Ricardo sembari menambahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan/Lapas kelas 2A Gorontalo.

Seperti diketahui perusahaan yang dipimpin RR, merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang industri beton ready mix dan paving block. Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum tersangka RR, Fadli Gela, SH, enggan berkomentar terkait hal ini. Demikian pula dengan istri RR, saat dihubungi terpisah hanya menyebut akan tempuh jalur hukum terkait hal ini.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Eureka Putra menyampaikan bahwa terhadap wajib pajak sudah dilakukan upaya persuasif, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sehingga diperlukan upaya khusus dalam penegakan hukum.

Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, ungkapnya.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, untuk mendukung sistem perpajakan yang adil, mudah, dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (roy)

Tags: Bos Perusahaan BetonKasus PerpajakanKejaksaan Negeri Kota GorontalTersangka Pajak

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Muh. Amier Arham

Mengurai Tantangan Pembangunan Gorontalo

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.