logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Diduga Korupsi Rp 4,5 M, Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 December 2024
in Headline
0
Tersangka proyek kanal Tanggidaa mengenakan rompi tahanan warna merah jambu saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (5/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tersangka proyek kanal Tanggidaa mengenakan rompi tahanan warna merah jambu saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (5/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo memasuki babak baru.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menahan tiga orang tersangka dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp 4,5 Miliar di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka yakni RSL, KWT, dan RN masih menjalani pemeriksaan secara marathon di ruang Pidsus sejak pagi hari. Usai diperisa, sekitar pukul 14.00 Wita ketiga tersangka langsung diborgol serta dikenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah jambu.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Dengan pengawalan ketat petugas Kamdal Kejati Gorontalo dan kepolisian, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya kepada wartawan mengungkapkan, tersangka RSL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga menyetujui addendum kontrak tanpa adanya jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang valid.

Sedangkan tersangka KWT, merupakan Direktur Cabang PT MGK di Gorontalo, yang diduga merekayasa dokumen administrasi dan teknis dalam proses penawaran. KWT juga dituduh memanipulasi laporan progres pekerjaan untuk mendapatkan perpanjangan jaminan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

“Dalam kasus ini peran dari tersangka RN, selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana,”ungkap Nursurya. Selaku konsultan pengawas RN juga diduga memanipulasi laporan progres pekerjaan agar tampak sesuai dengan target, meskipun kenyataannya jauh di bawah standar,” ucap Nursurya didampingi Kasi Penkum, Dadang Mohamad Djafar.

Lebih lanjut Nursurya menjelaskan juga, adapun modus operandi dari ke tiga tersangka itu, diduga merekayasa berbagai dokumen, termasuk laporan progres pekerjaan, untuk memenuhi persyaratan pencairan dana. PT MGK bahkan diketahui masih memiliki tunggakan premi surety bond, tetapi tetap meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.

Sehingga akibat dari manipulasi ini, proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2022 tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Selain itu kata Nursurya, ditemukan aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat.

“Hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai lebih dari Rp 4.5 Miliar dan diduga terdapat aliran dana pekerjaan Pembangunan kanal Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan keperluan pekerjaan, antara lain yakni untuk peminjaman pengeluaran fee Perusahaan, pemberian kepada pejabat untuk Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak, seluruhnya senilai Rp1.7 Miliar,”jelas Nursurya.

Untuk kasus ini, pihaknya juga telah mengumpulkan 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit telepon genggam. Selain itu, sebanyak 37 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan,” imbunya.

Kata Nursurya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara dan denda berat. Ketika disinggung apakah ada kemungkinan ketambahan tersangka baru dalam kasus ini, dengan tegas Nursurya mengatakan, perkara korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Ini kan masih berproses juga, namun yang sudah tuntas penyidikannya saat ini kami masih fokus untuk melengkapi kekurangan-kekurangan, potensi tersangka baru itu tetap ada jika ditemukan bukti-bukti mengenai keterlibatannya,”tutup Nursurya.

Sebelumnya tersangka RSL yang juga pejabat aktif selaku kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo mengungkapkan, pekerjaan yang tersisa saat ini adalah tinggal perapihan pada pekerjaan saluran gendong.

“Dalam kontrak pekerjaan itu berakhir 29 Desember, tapi kami harus sudah pastikan sebelum itu, atau tanggal 20 desember sudah tuntas,”terangnya. Kelanjutan proyek kanal banjir Tanggidaa menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 4,9 Miliar.

RSL memastikan tidak ada lagi keterlambatan perkajaan proyek yang sempat menyedot perhatian publik itu. Kepada wartawan, Romen menjelaskan tentang cara kerja kanal dan saluran gendong dalam mengatasi dan pengendalian banjir di Kota Gorontalo.

Ia menjelaskan, saluran gendong nantinya berfungsi sebagai penampung air hujan, yang kemudian masuk ke kantong lumpur yang telah ada dibeberapa titik. Dari kantong lumpur itu kemudian dialirkan ke kanal.

“Aliran ke kanal itu memanfaatkan grafitasi. Tetapi kalau kelebihan debit air, melimpah airnya kerena hujan yang terus menerus. Maka difungsikan pompa air,”ujarnya. (roy)

Tags: Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.Dugaan Kasus Korupsikejaksaan tinggi gorontaloKorupsi Proyek Kanal TanggidaaProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Sophian Rahmola

Hari Ini, KPU Rekap Hasil Pilgub

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.