logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Diduga Korupsi Rp 4,5 M, Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 December 2024
in Headline
0
Tersangka proyek kanal Tanggidaa mengenakan rompi tahanan warna merah jambu saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (5/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tersangka proyek kanal Tanggidaa mengenakan rompi tahanan warna merah jambu saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (5/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo memasuki babak baru.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menahan tiga orang tersangka dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp 4,5 Miliar di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka yakni RSL, KWT, dan RN masih menjalani pemeriksaan secara marathon di ruang Pidsus sejak pagi hari. Usai diperisa, sekitar pukul 14.00 Wita ketiga tersangka langsung diborgol serta dikenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah jambu.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Dengan pengawalan ketat petugas Kamdal Kejati Gorontalo dan kepolisian, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya kepada wartawan mengungkapkan, tersangka RSL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga menyetujui addendum kontrak tanpa adanya jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang valid.

Sedangkan tersangka KWT, merupakan Direktur Cabang PT MGK di Gorontalo, yang diduga merekayasa dokumen administrasi dan teknis dalam proses penawaran. KWT juga dituduh memanipulasi laporan progres pekerjaan untuk mendapatkan perpanjangan jaminan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

“Dalam kasus ini peran dari tersangka RN, selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana,”ungkap Nursurya. Selaku konsultan pengawas RN juga diduga memanipulasi laporan progres pekerjaan agar tampak sesuai dengan target, meskipun kenyataannya jauh di bawah standar,” ucap Nursurya didampingi Kasi Penkum, Dadang Mohamad Djafar.

Lebih lanjut Nursurya menjelaskan juga, adapun modus operandi dari ke tiga tersangka itu, diduga merekayasa berbagai dokumen, termasuk laporan progres pekerjaan, untuk memenuhi persyaratan pencairan dana. PT MGK bahkan diketahui masih memiliki tunggakan premi surety bond, tetapi tetap meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.

Sehingga akibat dari manipulasi ini, proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2022 tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Selain itu kata Nursurya, ditemukan aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat.

“Hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai lebih dari Rp 4.5 Miliar dan diduga terdapat aliran dana pekerjaan Pembangunan kanal Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan keperluan pekerjaan, antara lain yakni untuk peminjaman pengeluaran fee Perusahaan, pemberian kepada pejabat untuk Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak, seluruhnya senilai Rp1.7 Miliar,”jelas Nursurya.

Untuk kasus ini, pihaknya juga telah mengumpulkan 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit telepon genggam. Selain itu, sebanyak 37 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan,” imbunya.

Kata Nursurya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara dan denda berat. Ketika disinggung apakah ada kemungkinan ketambahan tersangka baru dalam kasus ini, dengan tegas Nursurya mengatakan, perkara korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Ini kan masih berproses juga, namun yang sudah tuntas penyidikannya saat ini kami masih fokus untuk melengkapi kekurangan-kekurangan, potensi tersangka baru itu tetap ada jika ditemukan bukti-bukti mengenai keterlibatannya,”tutup Nursurya.

Sebelumnya tersangka RSL yang juga pejabat aktif selaku kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo mengungkapkan, pekerjaan yang tersisa saat ini adalah tinggal perapihan pada pekerjaan saluran gendong.

“Dalam kontrak pekerjaan itu berakhir 29 Desember, tapi kami harus sudah pastikan sebelum itu, atau tanggal 20 desember sudah tuntas,”terangnya. Kelanjutan proyek kanal banjir Tanggidaa menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 4,9 Miliar.

RSL memastikan tidak ada lagi keterlambatan perkajaan proyek yang sempat menyedot perhatian publik itu. Kepada wartawan, Romen menjelaskan tentang cara kerja kanal dan saluran gendong dalam mengatasi dan pengendalian banjir di Kota Gorontalo.

Ia menjelaskan, saluran gendong nantinya berfungsi sebagai penampung air hujan, yang kemudian masuk ke kantong lumpur yang telah ada dibeberapa titik. Dari kantong lumpur itu kemudian dialirkan ke kanal.

“Aliran ke kanal itu memanfaatkan grafitasi. Tetapi kalau kelebihan debit air, melimpah airnya kerena hujan yang terus menerus. Maka difungsikan pompa air,”ujarnya. (roy)

Tags: Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.Dugaan Kasus Korupsikejaksaan tinggi gorontaloKorupsi Proyek Kanal TanggidaaProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Sophian Rahmola

Hari Ini, KPU Rekap Hasil Pilgub

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.