Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2023 saat ini masih terus menghantui para guru. Pasalmya, para guru diminta untuk membayar secara menyicil TGR tersebut karena sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu upaya yang ditawarkan yakni dengan menyarankan skema pengembalian berupa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Para guru ditawarkan untuk tetap membayar, namun dengan cara menyicil TGR tersebut.
“Ini kan sudah menjadi temuan BPK, dan harus ditindak lanjuti jadi kita mengundang mereka dan menawarkan skema pengembalian dengan dicicil seringan-ringannya dengan waktu sepanjangan-panjangnya tapi pada triwulan tiga ini mereka (guru,red) masih menolak,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi ketika diwawancara awak media, Senin (2/12/2024).
Lebih lanjut Rusli mengatakan, bahwa penolakan tersebut dilakukan karena para Guru masih menunggu upaya lain, dari Anggota DPR RI, Elnino Mohi, untuk menyampaikan hal tersebut kepada Presiden. Karena para Guru merasa tidak seharusnya mendapatkan TGR.
“Kesepakatan itu sudah kami terima dan ini dibawa ke BPK, pada triwulan empat kita akan lihat, jika upaya ini gagal. Maka mau tidak mau harus membayar dan kami menawarkan skema pembayaran seperti itu,” tambahnya.
Terakhir Rusli mengatakan, bahwa untuk sanksi sendiri, jika tetap menolak pembayaran tersebut, maka secara terus menerus TGR akan tetap berjalan dan itu akan tercatat selama para guru tidak melakukan pembayaran. (Tr-76)











