logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Bawaslu Kota Gorontalo Temukan Delapan Permasalahan di TPS

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 2 December 2024
in Metropolis
0
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib melakukan pengawasan rekapitulasi suara Pilkada 2024 baru-baru ini.

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib melakukan pengawasan rekapitulasi suara Pilkada 2024 baru-baru ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo melalui jajaran pengawas ad hoc menemukan delapan permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Gorontalo pada Pilkada 27/11/2024).

Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang telah dihimpun Tim fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Bawaslu Kota Gorontalo sejak 27 – 29 November 2024.

Delapan permasalahan hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara diantarannya, adanya pemilih yang membawa formulir C pemberitahuan pemilih-KWK mendatangi TPS namun tidak membawa KTP-EL atau Identitas Lain, Adanya 1 Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan, namun memiliki KTP-El setempat dan ingin memilih sebelum pukul 12.00 Wita, Terdapat 3 orang Saksi dari peserta Pemilihan yang mendatangi TPS menggunakan atribut dari peserta Pemilihan, Terdapat pembuatan Denah TPS yang tidak sesuai ketentuan (tidak terdapat kursi antrian pemilih di dalam lokasi TPS), Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya tidak sesuai lokasi yang tertera pada form Model C Pemberitahuan pemilih-KWK, Terdapat kekurangan kelengkapan logistik berupa lembaran daftar hadir bagi pengguna hak pilih, Kelebihan suara suara pada saat proses penghitungan jumlah surat suara oleh KPPS sebelum dilakukannya pemungutan suara, KPPS yang tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara sebelum dimulainya pemungutan suaraAdapun Langkah pengawas terhadap delapan permasalahan tersebut berupa saran perbaikan secara lisan (langsung) kepada penyelenggara Teknis KPPS, Saksi dari Peserta Pemilihan dan masyarakat pengguna hak pilih.

Tindaklanjut Hasil Pengawasan/Langkah Pengawas terhadap permasalahan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yakni, Menyampaikan saran kepada KPPS agar masyarakat yang mendatangi TPS dengan membawa Form Model C. Pemberitahuan-KWK pemilih namun tidak membawa KTP-el atau Identitas lain tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Identitas lain dimaksud yakni memuat Foto, nama dan tanggal lahir pemilih).

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Menyampaikan saran kepada masyarakat dengan santun bagi pemilih yang mendatangi TPS namun tidak membawa KTP-el boleh menggunakan identitas lain yang didalamnya memuat Foto, nama dan tanggal lahir pemilih (Atensi pengawasan pada dilakukan oleh jajaran pengawas untuk menghindari adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali termasuk pengecekan dalam DPT online dan pencocokan identitas oleh KPPS kepada pemilih tersebut hasil pengecekan DPT online/cekdptonline.kpu.go.id).

Menyampaikan saran kepada KPPS terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan namun menunjukan KTP-El yang bersangkutan adalah warga setempat agar memilih dimulai pukul 12.00. diprioritaskan terhadap masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan yang sementara antri.

Menyampaikan saran kepada saksi dari peserta pemilihan untuk tidak membawa/menggunakan atribut peserta pemilihan saat memasuki TPS, menyampaikan saran kepada masyarakat yang akan memilih agar memilih di lokasi TPS sesuai dengan formulir model C.

Pemberitahuan pemilih-KWK. (Koordinasi dilakukan juga oleh Pengawas sebelum pukul 13.00 bersama PPS jika TPS asal dalam hal terjadi kekurangan surat suara maka keadaan ini akan berlaku yakni dapat memilih di TPS terdekat).

Menyampaikan saran kepada KPPS terkait kekurangan kelengkapan logistik yakni berupa lembaran Daftar Hadir untuk segera menghubungi PPS dan pada saat itu ditindaklanjuti dengan pencemputan kekurangan logistik dimaksud.

Menyampaikan saran kepada KPPS menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 % dari jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk masing-masing jenis pemilihan.

Kekurangan surat suara juga menjadi atensi Pengawas untuk melakukan koordinasi bersama PPS maupun PPK jika sampai berakhirnya pemungutan suara terdapat kekurangan surat suara cadangan) menyampaikan saran kepada pemilih, saksi dan pemantau pemilihan terkait tatacara pemberian suara.

Terkait Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kota Gorontalo Sebelumnya Berdasarkan laporan cepat melalui aplikasi sistem pengawasan pemilihan (Siwaslih) oleh pengawas TPS. terdapat adanya 3 TPS potensi Pemungutan suara ulang (PSU).

Tim fasilitasi (Timfas) pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara Bawaslu Kota Gorontalo bergerak cepat dengan melakukan monitoring ke seluruh Panwas Kecamatan se-Kota Gorontalo.

Proses monitoring dilakukan dengan melakukan validasi data, pencermatan hasil pengawasan di lapangan oleh PTPS dan kajian terhadap semua uraian kejadian di lapangan yang telah  dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) termasuk seluruh smarthpone yang digunakan oleh Pengawas saat melakukan pengisian data Siwaslih.

Bahwa hasil yang diperoleh timfas Bawaslu Kota Gorontalo belum menemukan adanya Potensi PSU di wilayah hukum Kota Gorontalo.. Bawaslu Kota Gorontalo telah memembuka posko aduan kepada masyarakat dan menghimbau kepada seluruh pihak jika menemukan adanya dugaan pelanggaran maka disilahkan untuk menghubungi pengawas setempat atau mendatangi Kantor Bawaslu Kota Gorontalo.

Sementara itu terkait Waktu Penerimaan laporan Dugaan Pelanggaran Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dengan ini Bawaslu Kota Gorontalo menyampaikan untuk waktu penerimaan laporan pada tahapan REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA BERLAKU 1X24 (SATU KALI DUA PULUH EMPAT ) JAM

Penyampaian laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Kantor panwas Kecamatan setempat atau Kantor Bawaslu Kota Gorontalo yang beralamat di Jl. Taman Bunga Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Penyampaian laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Kantor panwas Kecamatan setempat atau Kantor Bawaslu Kota Gorontalo yang beralamat di Jl. Taman Bunga Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Informasi selengkapnya terkait Press release Bawaslu Kota Gorontalo. (roy)

Tags: Bawaslu Kota GorontaloKota GorontaloPermasalahan di TPSPilkada Serentak 2024

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Karumkit Bhayangkara Gorontalo, AKP dr. Agung Darmawan,Sp.M saat memantau langsung pelayanan kesehatan.

Rumkit Bhayangkara Miliki 19 Dokter Spesialis

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.