Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo melalui jajaran pengawas ad hoc menemukan delapan permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Gorontalo pada Pilkada 27/11/2024).
Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang telah dihimpun Tim fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Bawaslu Kota Gorontalo sejak 27 – 29 November 2024.
Delapan permasalahan hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara diantarannya, adanya pemilih yang membawa formulir C pemberitahuan pemilih-KWK mendatangi TPS namun tidak membawa KTP-EL atau Identitas Lain, Adanya 1 Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan, namun memiliki KTP-El setempat dan ingin memilih sebelum pukul 12.00 Wita, Terdapat 3 orang Saksi dari peserta Pemilihan yang mendatangi TPS menggunakan atribut dari peserta Pemilihan, Terdapat pembuatan Denah TPS yang tidak sesuai ketentuan (tidak terdapat kursi antrian pemilih di dalam lokasi TPS), Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya tidak sesuai lokasi yang tertera pada form Model C Pemberitahuan pemilih-KWK, Terdapat kekurangan kelengkapan logistik berupa lembaran daftar hadir bagi pengguna hak pilih, Kelebihan suara suara pada saat proses penghitungan jumlah surat suara oleh KPPS sebelum dilakukannya pemungutan suara, KPPS yang tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara sebelum dimulainya pemungutan suaraAdapun Langkah pengawas terhadap delapan permasalahan tersebut berupa saran perbaikan secara lisan (langsung) kepada penyelenggara Teknis KPPS, Saksi dari Peserta Pemilihan dan masyarakat pengguna hak pilih.
Tindaklanjut Hasil Pengawasan/Langkah Pengawas terhadap permasalahan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yakni, Menyampaikan saran kepada KPPS agar masyarakat yang mendatangi TPS dengan membawa Form Model C. Pemberitahuan-KWK pemilih namun tidak membawa KTP-el atau Identitas lain tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Identitas lain dimaksud yakni memuat Foto, nama dan tanggal lahir pemilih).
Menyampaikan saran kepada masyarakat dengan santun bagi pemilih yang mendatangi TPS namun tidak membawa KTP-el boleh menggunakan identitas lain yang didalamnya memuat Foto, nama dan tanggal lahir pemilih (Atensi pengawasan pada dilakukan oleh jajaran pengawas untuk menghindari adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali termasuk pengecekan dalam DPT online dan pencocokan identitas oleh KPPS kepada pemilih tersebut hasil pengecekan DPT online/cekdptonline.kpu.go.id).
Menyampaikan saran kepada KPPS terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan namun menunjukan KTP-El yang bersangkutan adalah warga setempat agar memilih dimulai pukul 12.00. diprioritaskan terhadap masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan yang sementara antri.
Menyampaikan saran kepada saksi dari peserta pemilihan untuk tidak membawa/menggunakan atribut peserta pemilihan saat memasuki TPS, menyampaikan saran kepada masyarakat yang akan memilih agar memilih di lokasi TPS sesuai dengan formulir model C.
Pemberitahuan pemilih-KWK. (Koordinasi dilakukan juga oleh Pengawas sebelum pukul 13.00 bersama PPS jika TPS asal dalam hal terjadi kekurangan surat suara maka keadaan ini akan berlaku yakni dapat memilih di TPS terdekat).
Menyampaikan saran kepada KPPS terkait kekurangan kelengkapan logistik yakni berupa lembaran Daftar Hadir untuk segera menghubungi PPS dan pada saat itu ditindaklanjuti dengan pencemputan kekurangan logistik dimaksud.
Menyampaikan saran kepada KPPS menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 % dari jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk masing-masing jenis pemilihan.
Kekurangan surat suara juga menjadi atensi Pengawas untuk melakukan koordinasi bersama PPS maupun PPK jika sampai berakhirnya pemungutan suara terdapat kekurangan surat suara cadangan) menyampaikan saran kepada pemilih, saksi dan pemantau pemilihan terkait tatacara pemberian suara.
Terkait Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kota Gorontalo Sebelumnya Berdasarkan laporan cepat melalui aplikasi sistem pengawasan pemilihan (Siwaslih) oleh pengawas TPS. terdapat adanya 3 TPS potensi Pemungutan suara ulang (PSU).
Tim fasilitasi (Timfas) pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara Bawaslu Kota Gorontalo bergerak cepat dengan melakukan monitoring ke seluruh Panwas Kecamatan se-Kota Gorontalo.
Proses monitoring dilakukan dengan melakukan validasi data, pencermatan hasil pengawasan di lapangan oleh PTPS dan kajian terhadap semua uraian kejadian di lapangan yang telah dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) termasuk seluruh smarthpone yang digunakan oleh Pengawas saat melakukan pengisian data Siwaslih.
Bahwa hasil yang diperoleh timfas Bawaslu Kota Gorontalo belum menemukan adanya Potensi PSU di wilayah hukum Kota Gorontalo.. Bawaslu Kota Gorontalo telah memembuka posko aduan kepada masyarakat dan menghimbau kepada seluruh pihak jika menemukan adanya dugaan pelanggaran maka disilahkan untuk menghubungi pengawas setempat atau mendatangi Kantor Bawaslu Kota Gorontalo.
Sementara itu terkait Waktu Penerimaan laporan Dugaan Pelanggaran Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dengan ini Bawaslu Kota Gorontalo menyampaikan untuk waktu penerimaan laporan pada tahapan REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA BERLAKU 1X24 (SATU KALI DUA PULUH EMPAT ) JAM
Penyampaian laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Kantor panwas Kecamatan setempat atau Kantor Bawaslu Kota Gorontalo yang beralamat di Jl. Taman Bunga Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Penyampaian laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Kantor panwas Kecamatan setempat atau Kantor Bawaslu Kota Gorontalo yang beralamat di Jl. Taman Bunga Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Informasi selengkapnya terkait Press release Bawaslu Kota Gorontalo. (roy)









