Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bisnis Judi Online (Judol) memang sangat menggiurkan. Meskipun risiko hukum menanti, namun para pelaku tidak peduli yang penting mendapatkan cuan yang banyak. Sepertialnya yang menjerat NP (24), oknum mahasiswi ternama di Gorontalo ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024). Ini akibat perbuatannya dalam dugaan endorse atau promosi Judol.
Sebelum ditahan, NP yang juga salah seorang selebgram itu masih menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Pemeriksaan itu dipimpin langsung Fatmawaty S. Khali, Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.
Pemeriksaan itu dalam rangka penelitian tersangka sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan Tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Dihadapan Fatmawaty, NP yang dicecar sejumlah pertanyaan itu mengakui bahwa dirinnya sudah lebih dari 40 kali menerima tawaran promosi judi online sejak Januari 2023 dari sebuah akun tak dikenal di Jakarta.
Diakui NP bahwa dirinnya sama sekali tak menyangka jika produk yang dipromosikannya tersebut adalah ilegal. NP baru mengetahui dirinya terjerat pidana setelah mendapat panggilan dari Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.
Setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan hingga gelar perkara, NP selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini NP beralih menjadi tahanan Kejaksaan untuk persiapan proses peradilan nanti. Bukan Hanya NP saja yang terjerat kasus yang sama, ternyata dua rekannya sesama selebgram ikut ditetapkan sebagai tersangka yang juga menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Gorontalo Ricardo mengatakan, NP jerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain menyerahkan tersangka NP, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU berupa dua unit handphone, flashdisk, buku tabungan BCA hingga tangkapan layar judi online yang diunggah tersangka di media sosial.
Saat ini NP menjalani penahanan di Lapas perempuan Kota Gorontalo sebagai tahanan JPU dalam 21 hari kedepan. “Ya, alasan penahanan karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi pidana,”tandas Ricardo. (roy)









