Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dua Kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kompak melakukan Pemusnahan Barang Bukti hasil kejahatan di wilayah hukumnya masing-masing, Selasa, I19/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan itu mulai dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba), Senjata Tajam (Sajam) hingga Handphone bermerk.
Di Kejari Kota Gorontalo, pemusnahan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WITA. Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, S.H., M.Hum, disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum dan perwakilan Pemerintah Kota Gorontalo.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah beberapa senjata tajam, alat elektronik berupa handphone, Obat-obatan terlarang, Narkotika Jenis Ganja, Shabu hingga ribuan liter minuman beralkohol (minuman keras).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, bahkan ada pula yang dihancurkan menggunakan gerinda mesin, bahkan untuk ribuan botol minuman keras dilindas menggunakan alat berat berupa stom hingga barang-barang bukti tersebut benar-benar musnah.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik. Para saksi yang hadir, termasuk dari pihak kepolisian, pihak rupbasan Gorontalo dan perwakilan pemerintah kota Gorontalo, memberikan apresiasi terhadap langkah kejaksaan ini.
Acara pemusnahan barang bukti ini diawali dengan doa bersama, berharap agar kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh integritas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, S.H., M.Hum menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bBukti ini atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari berbagai kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan sejak Januari-November tahun 2024.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,”ujar Edy Hartoyo.
Sementara itu dihari yang sama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo tepatnya di halaman Kantor belakang Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo Abvianto Saifulloh, S.H., M.H. mengatakan, bahwa kegiatan ini yaitu Pemusnahan Barang Bukti, kolaborasi antara Aparat Penegakan Hukum (APH), antara Kejaksaan dengan Pihak Kepolisian yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Sebagai eksekutor Negara, melakukan eksekusi, dalam bentuk pemusnahan barang bukti,” ungkapnya sermbari berharap kedepan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, bisa menjadi pembelajaran untuk mencegah, agar kabupaten Gorontalo, bisa berkurang terjadinya tindak Pidana atau disebut dengan Kriminal. (roy)









