logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Transformasi Kelembagaan Kejaksaan dalam Tata Kelola Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Bukti untuk Menjaga Nilai Aset

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 18 November 2024
in Persepsi
0
I Dewa Gede Wirajana, SH, MH

I Dewa Gede Wirajana, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
I Dewa Gede Wirajana, SH, MH

 

ISU Undang-undang perampasan aset kembali menghangat dipembicaraan publik akhir-akhir ini, Rancangan Undang-Undang permapasan aset sendiri sudah berada di pembahasan di lembaga Legislatif. Dikesempatan lain Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo I Dewa Gede Wirajana, SH, MH melihat hal tersebut menjadi isu krusial di lembaga Kejaksaan sendiri. Sebagaimana diketahui Kejaksaan telah membentuk sebuah struktur baru yaitu Badan Pemulihan Aset, sebagai bentuk kesiapan Lembaga Kejaksaan Mewujudkan peran dan fungsinya dalam Perampasan aset serta tindak lanjut dari perampasan aset itu sendiri.

Melihat potensi serta peran penting Kejaksaan dalam penanganan aset tindak pidana ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH mengangkat tema ini sebagai proyek perubahan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I angkatan LXI tahun 2024 di Lembaga Administrasi Negara. Dalam kegiatan tersebut I Dewa Gede Wirajana, SH, MH membuat sebuah proyek perubahan berjudul Tata Kelola Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Bukti untuk Mrnjaga Nilai Aset.

Related Post

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Hal ini diangkat sebagai tindak lanjut transformasi Kejaksaan dalam menghadapi tantangan permasalahan aset tindak pidana yang sangat penting dalam membantu perekonomian negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga hal tersebut dapat menjadi sebuah instrumen pendukung serta penilaian kinerja kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum tidak hanya disektor penuntutan saja tetapi tuntas hingga sektor hilir yaitu eksekusi barang rampasan negara.

Dalam proyek Perubahan tersebut, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH mencoba menyatukan elemen-elemen penting dalam perampasan Aset sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga Kejaksaan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Keuangan Negara dari Pelelangan Barang Rampasan (Aset Tindak Pidana).

Elemen penting tersebut diantaranya adalah Pengamanan barang bukti, sebagai contoh perlunya peningkatan kualitas pengamanan barang bukti yang sudah ada saat ini dengan cara meningkatkan kualitas infrastruktur tempat penyimpanan barang bukti, agar tempat penyimpanan itu bisa representatif dan terstandarisasi dengan baik, untuk meminimalisir kerusakan barang bukti akibat, jamur, hewan pengerat, dan faktor perusak lainnya, serta meningkatkan kualitas pengamanan tempat penyimpanan barang bukti agar tidak hilang, demikian pula halnya untuk barang bukti berupa tanah, bangunan, perkebunan, kapal-kapal, yang memang tidak bisa disimpan disebuah tempat penyimpanan di kantor-kantor Kejaksaan di Indonesia.

I Dewa Gede Wirajana, SH, MH selaku project leader membuat sebuah trobosan inovasi dengan menjalin kerjasama lintas sektor, seperti dengan lembaga Agraria Tata Ruan / Badan Pertanahan Negara (ATR / BPN) dan perangkat pemerintahan setempat untuk berkolaborasi melakukan pengamanan terhadap barang bukti (Aset Tindak Pidana) berupa tanah, perkebunan, bangunan yang tersebar di banyak lokasi, sehingga Kejaksaan melalui kerjasama tersebut bisa memonitor pengamanan barang bukti itu supaya tidak beralih tangan, atau dikuasai oleh pihak-pihak lain secara melawan hukum.

Selain itu juga dilakukan kerjasama dengan Kementrian Perhubungan khsusnya perhubungan laut, terkait barang bukti berupa Kapal-Kapal yang rawan dirusak, dicuri oleh pihak-pihak yang ingin melakukan kejahatan, sehingga barang bukti kapal tersebut menjadi rusak atau hilang. Kerja sama dengan stakeholder eksternal tersebut dilakukan demi mewujudkan pengamanan barang bukti sehingga pada ujungnya penanganan perkara tersebut bisa tuntas dilakukan eksekusinya.

Selain pengamanan barang bukti, tidak kalah pentingnya juga adalah pemeliharaan barang bukti, hal ini termasuk elemen penting gunan mempertahankan kualitas barang bukti tetap dalam kondisi prima dan baik, sehingga saat dilakukan perampasan aset dengan melakukan pelelangan barang bukti, nilai aset tersebut tetap terjaga dan memiliki nilai jual yang tetap tinggi.

Beberapa kasus kasus besar menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, seperti kasus Doni Salmanan yang memiliki aset tindak pidana yang memiliki nilai sangat fantastis, seperti sepeda moto ducati, mobil Lamborgini, dan banyak kendaraan mewah lain yang dirampas untuk negara, lain dari pada itu seperti kasus Tindak Pidana Korupsi Timah, yang juga melibatkan aset-aset barang mewah yang disita dan saat uni telah berada dibawah penguasaan Kejaksaan. Barang Bukti tersebut harus terpelihara dengan baik, sehingga saat dilakukan pelelangan nilai rupiah yang akan masuk ke kas negara juga memiliki nilai yang cukup tinggi.

Proyek perubahan ini oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, tidak hanya sebagai syarat dalam menempuh pendidikan kepemimpinan saja, melainkan sebagai Blue Print Kejaksaan dalam melakukan transformasi pengelolaan aset rampasan negara diseluruh satuan kerja Kejaksaan Indonesia.

Yang mana output yang diharapkan nantinya adalah lahirnya sebuat pedoman atau peraturan kejaksaan tentang tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang bukti, juga terselenggaranya sebuah bangunan tempat penyimpanan barang bukti yang representatif dan terstandarisasi diseluruh kejaksaan Indonesia. I Dewa Gede Wirajana, SH, MH menamai proyek perubahan ini dengan jargon “SIMPATI” yaitu sistem pengelolaan barang bukti terintegrasi.

Sebagai bentuk dukunga terhadap proyek perubahan ini tidak hanya datang dari Internal Kejaksaan saja, juga dari PJ Gubernur Gorontalo Dr. Ir. Mohammad Rudy Salahuddin, MEM dan Kepala Kantor Wilaya BPN Provinsi Gorontalo H. Muhammad Naim,S.SIT, MH. Sebagai mentor dalam proyek perubahan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendapat dukungan dari Kepala Badan pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, SH, MH. (*)

 

Penulis Adalah
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Tags: Harian PersepsiI Dewa Gede Wirajanatulisan persepsi

Related Posts

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Bullshit Jobs, Ilusi Pembangunan, dan Jalan Birokrasi Entrepreneur di Gorontalo

Thursday, 26 February 2026
Ridwan Monoarfa

Hilirisasi Realistis: Menjadikan Gorontalo Utara Episentrum Rumput Laut

Tuesday, 24 February 2026
Next Post
V-belt sepeda motor matik memiliki peran penting, lakukan perawatan agar lebih awet. (foto : dol / ahm)

Honda Bagi Tips Rawat V-Belt Lebih Awet

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat audiensi dengan mahasiswa yang mengadukan pelaksanaan MBG khususnya pembagian makanan kering selama bulan Ramadan, di kediaman Wakil Gubernur, Sabtu (28/2). (Foto – Echin/Diskominfotik)

Wagub: Tutup SPPG Langgar Aturan, Perhatikan Menu, Jangan Coba-coba Mark-up

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.