Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Keresahan masyarakat atas praktik judi remi di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo akhirnya terungkap sudah. Menyusul diringkusnnya lima pelaku judi remi Ahad (11/11/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, lima tersangka judi online yang ditangkap itu yakni FG (34), R (44), dan HY (45) yang tak lain ibu rumah tangga yang juga pemilik rumah tempat perjudian berlangsung. Dua diantaranya ternyata aparatur sipil negara (ASN), yakni HS (56) dan SM (49).
“Ya, ada beberapa barang bukti yang diamankan diantarannya uang tunai sebesar Rp 1.295 Juta dan dua dos kartu remi berisi 108 lembar kartu,”ungkap Ade Permana.
Mantan Kapolres Gorontalo ini menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam atas peran dari masing-masing pelaku.
Selain itu pihaknya juga bakal mengusut tuntas, terutama karena keterlibatan ASN yang dapat merusak citra instansi Pemerintah.
Terakhir Kompol Leonardoo berharap agar dengan terungkapknnya judi remi tersebut bisa meminimalisir praktik perjudian di Kota Gorontalo. (roy)









