logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Eksepsi Faisal Lahay Ditolak Hakim, Dianggap Tidak Jelas, Sidang Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan Dilanjutkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 November 2024
in Headline
0
Sidang dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, atas terdakwa Faisal Lahai di PN Tipikor, Rabu (13-11-2024). (Foto: Lukman/for Gorontalo Post).

Sidang dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, atas terdakwa Faisal Lahai di PN Tipikor, Rabu (13-11-2024). (Foto: Lukman/for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Eksepsi atau sanggahan yang diajukan terdakwa Faisal Lahay atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo.

Penolakan hakim itu saat agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (13-11-2024).

Majelis hakim berpendapat bahwa nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pasalnya, eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga eksepsi tersebut ditolak.

“Sehingga untuk menimbang nota eksepsi dari penasehat hukum tidak dapat diterima, maka kepada penuntut umum diperintahkan untuk dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Agar perkara dikabulkan hingga putusan akhir,”ujar majelis hakim.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

“Memperhatikan Pasal 156 ayat 1. Kitab Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya, maka mengadili ; 1. Menyatakan keberatan dari penasehat hukum dari terdakwa FL tidak dapat diterima. 2, Melanjutkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pidsus-TPK/2024/PN Gto, atas nama terdakwa FL, berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-06/GORON/10/2024,” ucap majelis hakim.

Sementara itu JPU Ruly Lamusu mengungkapkan, dengan ditolaknya keberatan dari penasehat hukum terdakwa, maka sidang perkara itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi. Hanya saja Ruly belum menyebut siapa saja para saksi yang akan dihadirkan nanti.

Pada sidang sebelumnnya dengan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar beberapa pekan sebelumnya, Ruly juga membeberkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk diantarannya ada pejabat. (roy)

Tags: DiswayDugaan Gratifikasi Proyek Jalan PandjaitanEksepsi Faisal LahayFaisal LahayKorupsi Proyek Jalan Panjaitan

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Lima pelaku judi remi mengenakan rompi tahanan berwarna orange saat pelaksanaan press komprens, Rabu (13/11/2024).

Lima Pelaku Judi Remi di Dungingi Diringkus

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.