logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Eksepsi Faisal Lahay Ditolak Hakim, Dianggap Tidak Jelas, Sidang Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan Dilanjutkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 November 2024
in Headline
0
Sidang dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, atas terdakwa Faisal Lahai di PN Tipikor, Rabu (13-11-2024). (Foto: Lukman/for Gorontalo Post).

Sidang dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, atas terdakwa Faisal Lahai di PN Tipikor, Rabu (13-11-2024). (Foto: Lukman/for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Eksepsi atau sanggahan yang diajukan terdakwa Faisal Lahay atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo.

Penolakan hakim itu saat agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (13-11-2024).

Majelis hakim berpendapat bahwa nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pasalnya, eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga eksepsi tersebut ditolak.

“Sehingga untuk menimbang nota eksepsi dari penasehat hukum tidak dapat diterima, maka kepada penuntut umum diperintahkan untuk dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Agar perkara dikabulkan hingga putusan akhir,”ujar majelis hakim.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

“Memperhatikan Pasal 156 ayat 1. Kitab Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya, maka mengadili ; 1. Menyatakan keberatan dari penasehat hukum dari terdakwa FL tidak dapat diterima. 2, Melanjutkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pidsus-TPK/2024/PN Gto, atas nama terdakwa FL, berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-06/GORON/10/2024,” ucap majelis hakim.

Sementara itu JPU Ruly Lamusu mengungkapkan, dengan ditolaknya keberatan dari penasehat hukum terdakwa, maka sidang perkara itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi. Hanya saja Ruly belum menyebut siapa saja para saksi yang akan dihadirkan nanti.

Pada sidang sebelumnnya dengan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar beberapa pekan sebelumnya, Ruly juga membeberkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk diantarannya ada pejabat. (roy)

Tags: DiswayDugaan Gratifikasi Proyek Jalan PandjaitanEksepsi Faisal LahayFaisal LahayKorupsi Proyek Jalan Panjaitan

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Lima pelaku judi remi mengenakan rompi tahanan berwarna orange saat pelaksanaan press komprens, Rabu (13/11/2024).

Lima Pelaku Judi Remi di Dungingi Diringkus

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.