Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Eksepsi atau sanggahan yang diajukan terdakwa Faisal Lahay atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo.
Penolakan hakim itu saat agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (13-11-2024).
Majelis hakim berpendapat bahwa nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pasalnya, eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga eksepsi tersebut ditolak.
“Sehingga untuk menimbang nota eksepsi dari penasehat hukum tidak dapat diterima, maka kepada penuntut umum diperintahkan untuk dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Agar perkara dikabulkan hingga putusan akhir,”ujar majelis hakim.
“Memperhatikan Pasal 156 ayat 1. Kitab Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya, maka mengadili ; 1. Menyatakan keberatan dari penasehat hukum dari terdakwa FL tidak dapat diterima. 2, Melanjutkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pidsus-TPK/2024/PN Gto, atas nama terdakwa FL, berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-06/GORON/10/2024,” ucap majelis hakim.
Sementara itu JPU Ruly Lamusu mengungkapkan, dengan ditolaknya keberatan dari penasehat hukum terdakwa, maka sidang perkara itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi. Hanya saja Ruly belum menyebut siapa saja para saksi yang akan dihadirkan nanti.
Pada sidang sebelumnnya dengan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar beberapa pekan sebelumnya, Ruly juga membeberkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk diantarannya ada pejabat. (roy)










