Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, kembali menggelar debat Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, Rabu (6/11). Debat kedua yang juga merupakan debat terakhir ini, berlangsung di Grand Sumber Ria Kota Gorontalo. Hanya diikuti dua pasangan calon, dari empat Paslon peserta Pilkada.
Debat yang mengangkat tema “Menyelesaikan persoalan daerah, menyelaraskan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, dan memperkokoh negara kesatuan republik Indonesia”.
Dengan sub tema, ekonomi kreatif, gender dan perlindungan anak, disabilitas, sumber daya primer, perlindungan sosial kemiskinan, demokrasi, peningkatan infrastruktur, digitalisasi transformasi, dan keuangan fiskal daerah.
Pantauan wartawan Gorontalo Post, debat hanya diikuti oleh dua Paslon yakni paslon nomor urut 1 Idris Rahim-Andi Ilham (IDAMAN) dan paslon nomor urut 4 Ryan F Kono dan Charles Budi Doku (R&B).
Dua Paslon lainya, yakni Ramli Anwar – Ana Supriana Abdul Hamid (RAMAH), serta paslon Adhan Dambea – Indra Gobel (AIR), memilih tidak mengikuti debat yang merupakan salah satu metode kampanye tanpa alasan yang jelas ke KPU.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menyebut, kedua Paslon tersebut memang sudah memberikan pemberitahuan melalui surat ke KPU jika mereka tidak akan menghadiri debat tersebut.
“Ketidakhadiran dua Paslon tersebut sejak tanggal 4 dan 5 november,sudah melayangkan surat terkait ketidakhadiran untuk debat kedua,” kata Mario saat diwawancarai usai debat. Kata Mario, dalam surat yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 2 dan 3, tidak melampirkan alasan mengapa tidak hadir pada debat kedua.
“Paslon 2 dan 3 telah memberikan pemberitahuan ke kita tetapi memang secara prinsip mereka tidak menyampaikan apa hal yang membuat ketidakhadiran kedua Paslon tersebut tapi mereka sudah melapor melalui surat dan itu kita terima,” ucap Mario. Untuk sanksi lanjut Mario, merujuk pada PKPU 1363, di dalamnya tidak tercantum sanksi bagi yang tidak menghadiri debat.
“Ketidakhadiran itu prinsip, ketika kita lihat PKPU 1363 itu tidak ada sanksi. Tapi itu harus disampaikan ke publik alasan ketidakhadiran itu. Kalau merujuk pada ketentuan dan aturan itu tidak ada sanksinya,” pungkas Mario (Tr-76)










