Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pengelolaan keuangan desa di Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiada Kabupaten Pohuwato berbau korupsi. Bahkan, aroma korupsi yang sudah tercium oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato itu sudah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Ya, beberapa hari yang lalu kami jaksa penyelidik Kejari Pohuwato telah melaksanakan gelar perkara atau ekspose di hadapan para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato. Dan hasil ekspose, kami telah sepakat untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : print /1009/p.5/14/1/fds.10/2024 tanggal 16 Oktober 2024,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi, SH MH saat diwawancarai Gorontalo Post, Senin, (4/11/2024).
Lebih lanjut diungkapkan Deni, dengan diterbitkannya Sprindik, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk diperiksa dalam proses penyidikan nanti. “Jadi ada beberapa orang yang sudah pernah dimintai keterangan saat masih dalam tahap proses penyelidikan dan akan diperiksa Kembali dalam tahap penydikan,”ujar Deni.
Yang menjadi fokus pemeriksaan kedepan jelas Deni yakni dari pihak pemerintah desa, mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga stafnya. Ketika disinggung soal indikasi korupsi atau penyelewengan keuangan desa yang tengah diusut saat ini. Secara rinci diungkapkan Deni bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, terdapat Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Buntulia Selatan Tahun Anggaran 2021-2023
Kemudian sesuai Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah terdapat juga beberapa temuan yaitu, Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Beton Lapangan Sepak Bola Desa Buntulia Selatan Tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 150 Juta, dimana terjadi pengurangan volume pekerjaan berupa panjang yang sebelumnya direncanakan adalah 339 meter, lalu dirubah menjadi 270 meter atas dasar inisiatif Kepala Desa Sukiman M. Bagu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan ukuran panjang hanya 215 meter dan dinding pagar yang sudah rusak sepanjang 3 meter, sehingga dari hasil analisa pengukuran pekerjaan fisik ditemukan selisih keuangan sebesar Rp 24.515.685.
Demikian pula terkait pengelolaan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 150 Juta yang tidak sesuai ketentuan, dimana berdasarkan fakta hasil pemeriksaan terhadap data/dokumen dan permintaan keterangan dari pihak pihak terkait, pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan tidak sesuai dengan nomenklatur kegiatan yakni belanja barang yang seharusnya diserahkan kepada Masyarakat penerima bantuan, ternyata belanja barang berupa bibit semangka, bibit jagung tidak diserahkan kepada masyarakat, namun diambil dan dikelola sendiri oleh Kepala Desa Buntulia Selatan, sehingga merugikan keuangan sebesar lebih dari Rp 137 Juta.
Tak hanya sampai disitu, ternyata ditemukan pula terdapat penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMDES Citra Harapan sebesar lebih dari Rp 180 Juta yang dilakukan oleh Ketua BUMDES, Heriyanto Baginda, dimana rincian kerugian keuangan BUMDES berasal dari Belanja yang tidak sesuai RAB, Belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban, Kerugian atas Penjualan Sapi Jantan, Penjualan Sapi Betina karena sakit dan sisa uang penjualan dan pembelian.
“Intinnya semua temuan-temuan penyimpangan pengelolaan keuangan desa ini akan terus kami dalami siapa saja orang-orang yang harus bertanggunjawab nanti secara hukum. Jika nanti ada perkembangan dari hasil penyidikan, kami akan sampaikan,”tandas Deni. (roy)









