logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Bos Produk Handbody Markalak Dibui, Diserahkan BPOM, Status Tahanan JPU

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 November 2024
in Headline
0
Bos atau owner Ebudo NA alias Elis (Blus biru muda) tersangka kasus bisnis Handbody Markalak resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (11/5/2024). (Foto: Humas Kejari Kota Gorontalo/for Gorontalo Post).

Bos atau owner Ebudo NA alias Elis (Blus biru muda) tersangka kasus bisnis Handbody Markalak resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (11/5/2024). (Foto: Humas Kejari Kota Gorontalo/for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus bisnis Hanbody mengandung markalak yang sempat heboh beberapa Waktu lalu akhirnya memasuki babak baru. Ini setelah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Grontalo, Selasa (11/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo saat dikonfirmasi Gorontalo Post melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Ricardo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik BPOM Gorontalo ke JPU perial kasus bisnis kosmetik berbahaya atas tersangka inisial NA alias Elis owner Ebudo.

“Ya, jadi setelah menjalani serangkaian penelitian berkas perkara, barang bukti hingga pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka. Maka Jaksa Penuntut Umu (JPU) menahan tersangka dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Kota Gorontalo,”kata Ricardo.

Lebih lanjut diungkapkan Ricardo, alasan penahanan terhadap tersangka secara normatif diatur dalam pasal 21 KUHAP, yakni dikhwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Selanjutnya setelah pelaksanaan tahap dua, maka JPU akan Menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) untuk persiapan pelimpahan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 345 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Atau Kedua Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, i UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”tandas Ricardo.

Seperti diberitakan sebelumnnya, kasus yang menjerat Elis karena adannya aduan sejumlah korban yang kulitnya melepuh hingga gatal-gatl diduga akibat menggunakan produk Handbody berbahan Markalak tersebut pada Maret 2024 lalu.

Diketahui, bahwa markalak adalah bahan yang biasa digunakan untuk cat dinding yang dicampur air. Cat jenis ini digunakan masyarakat pada zaman dulu sejak tahun 80-an, jauh sebelum ada cat yang lebih modern sat ini.

Jenis cat ini menyerupai bongkahan batu berukuran sedang, bila disiram air, maka markalak itu akan mendidih hingga akhirnya mencair menjadi cat dan siap digunakan.

Hasil dari cat ini berwarna putih. BPOM Gorontalo yang menerima laporan itu langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan produk berbahaya itu kemudian diperiksa Laboratorium.

Hasil lab ternyata produk yang dijual bos ebudo berparas cantik ini mengandung zat yang membahayakan manusia. Seperti apa ending dari kasus ini di pengadilan? Kita lihat saja nanti. (roy)

Tags: BPOM GorontaloGorontalo Post TerkiniKajari Kota GorontaloKasus Handbody MarkalakProduk Handbody Markalak

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Muhammad Alkhalifa Zaidan Maku siswa MIM Unggulan Kota Gorontalo, raih juara 3 matematika dunia.

Hebat, Siswa MIM Kota Gorontalo Juara Dunia Matematika

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.