logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bos Produk Handbody Markalak Dibui, Diserahkan BPOM, Status Tahanan JPU

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 November 2024
in Headline
0
Bos atau owner Ebudo NA alias Elis (Blus biru muda) tersangka kasus bisnis Handbody Markalak resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (11/5/2024). (Foto: Humas Kejari Kota Gorontalo/for Gorontalo Post).

Bos atau owner Ebudo NA alias Elis (Blus biru muda) tersangka kasus bisnis Handbody Markalak resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (11/5/2024). (Foto: Humas Kejari Kota Gorontalo/for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus bisnis Hanbody mengandung markalak yang sempat heboh beberapa Waktu lalu akhirnya memasuki babak baru. Ini setelah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Grontalo, Selasa (11/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo saat dikonfirmasi Gorontalo Post melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Ricardo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik BPOM Gorontalo ke JPU perial kasus bisnis kosmetik berbahaya atas tersangka inisial NA alias Elis owner Ebudo.

“Ya, jadi setelah menjalani serangkaian penelitian berkas perkara, barang bukti hingga pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka. Maka Jaksa Penuntut Umu (JPU) menahan tersangka dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Kota Gorontalo,”kata Ricardo.

Lebih lanjut diungkapkan Ricardo, alasan penahanan terhadap tersangka secara normatif diatur dalam pasal 21 KUHAP, yakni dikhwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Related Post

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Selanjutnya setelah pelaksanaan tahap dua, maka JPU akan Menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) untuk persiapan pelimpahan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 345 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Atau Kedua Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, i UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”tandas Ricardo.

Seperti diberitakan sebelumnnya, kasus yang menjerat Elis karena adannya aduan sejumlah korban yang kulitnya melepuh hingga gatal-gatl diduga akibat menggunakan produk Handbody berbahan Markalak tersebut pada Maret 2024 lalu.

Diketahui, bahwa markalak adalah bahan yang biasa digunakan untuk cat dinding yang dicampur air. Cat jenis ini digunakan masyarakat pada zaman dulu sejak tahun 80-an, jauh sebelum ada cat yang lebih modern sat ini.

Jenis cat ini menyerupai bongkahan batu berukuran sedang, bila disiram air, maka markalak itu akan mendidih hingga akhirnya mencair menjadi cat dan siap digunakan.

Hasil dari cat ini berwarna putih. BPOM Gorontalo yang menerima laporan itu langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan produk berbahaya itu kemudian diperiksa Laboratorium.

Hasil lab ternyata produk yang dijual bos ebudo berparas cantik ini mengandung zat yang membahayakan manusia. Seperti apa ending dari kasus ini di pengadilan? Kita lihat saja nanti. (roy)

Tags: BPOM GorontaloGorontalo Post TerkiniKajari Kota GorontaloKasus Handbody MarkalakProduk Handbody Markalak

Related Posts

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Next Post
Muhammad Alkhalifa Zaidan Maku siswa MIM Unggulan Kota Gorontalo, raih juara 3 matematika dunia.

Hebat, Siswa MIM Kota Gorontalo Juara Dunia Matematika

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.