logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bos Produk Handbody Markalak Dibui, Diserahkan BPOM, Status Tahanan JPU

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 November 2024
in Headline
0
Bos atau owner Ebudo NA alias Elis (Blus biru muda) tersangka kasus bisnis Handbody Markalak resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (11/5/2024). (Foto: Humas Kejari Kota Gorontalo/for Gorontalo Post).

Bos atau owner Ebudo NA alias Elis (Blus biru muda) tersangka kasus bisnis Handbody Markalak resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (11/5/2024). (Foto: Humas Kejari Kota Gorontalo/for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus bisnis Hanbody mengandung markalak yang sempat heboh beberapa Waktu lalu akhirnya memasuki babak baru. Ini setelah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Grontalo, Selasa (11/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo saat dikonfirmasi Gorontalo Post melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Ricardo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik BPOM Gorontalo ke JPU perial kasus bisnis kosmetik berbahaya atas tersangka inisial NA alias Elis owner Ebudo.

“Ya, jadi setelah menjalani serangkaian penelitian berkas perkara, barang bukti hingga pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka. Maka Jaksa Penuntut Umu (JPU) menahan tersangka dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Kota Gorontalo,”kata Ricardo.

Lebih lanjut diungkapkan Ricardo, alasan penahanan terhadap tersangka secara normatif diatur dalam pasal 21 KUHAP, yakni dikhwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Related Post

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Selanjutnya setelah pelaksanaan tahap dua, maka JPU akan Menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) untuk persiapan pelimpahan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 345 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Atau Kedua Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, i UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”tandas Ricardo.

Seperti diberitakan sebelumnnya, kasus yang menjerat Elis karena adannya aduan sejumlah korban yang kulitnya melepuh hingga gatal-gatl diduga akibat menggunakan produk Handbody berbahan Markalak tersebut pada Maret 2024 lalu.

Diketahui, bahwa markalak adalah bahan yang biasa digunakan untuk cat dinding yang dicampur air. Cat jenis ini digunakan masyarakat pada zaman dulu sejak tahun 80-an, jauh sebelum ada cat yang lebih modern sat ini.

Jenis cat ini menyerupai bongkahan batu berukuran sedang, bila disiram air, maka markalak itu akan mendidih hingga akhirnya mencair menjadi cat dan siap digunakan.

Hasil dari cat ini berwarna putih. BPOM Gorontalo yang menerima laporan itu langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan produk berbahaya itu kemudian diperiksa Laboratorium.

Hasil lab ternyata produk yang dijual bos ebudo berparas cantik ini mengandung zat yang membahayakan manusia. Seperti apa ending dari kasus ini di pengadilan? Kita lihat saja nanti. (roy)

Tags: BPOM GorontaloGorontalo Post TerkiniKajari Kota GorontaloKasus Handbody MarkalakProduk Handbody Markalak

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Next Post
Muhammad Alkhalifa Zaidan Maku siswa MIM Unggulan Kota Gorontalo, raih juara 3 matematika dunia.

Hebat, Siswa MIM Kota Gorontalo Juara Dunia Matematika

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.