Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua pemuda asal Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo ditangkap oleh aparat Kepolisian. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan itu terjadi pada Jumat (1/11) sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, tepatnya di depan kantor Samsat Boalemo.
Awalnya, sekitar pukul 17.00 Wita, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Aerox warna kuning, dengan nomor polisi DM 3141 CI, bergerak dari barat dan hendak menuju ke Kecamatan Paguyaman.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yusri Kiayi, S.H bersama KBO Sat Resnarkoba Ipda Sit Owen Sumendong, S.H dan anggota Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bersiaga di depan Mako Polres Boalemo yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta.
Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wita, personel Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, memberhentikan satu unit sepeda motor sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya. Ketika hendak diberhentikan, pengemudi sepeda motor tiba-tiba berbalik arah dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Melihat hal itu, anggota kemudian melakukan pengejaran hingga ke Dusun 2 Butolo, Desa Lamu yang berjarak kurang lebih 3 kilometer. Upaya pelarian mereka pun terhenti karena jalan yang dilalui adalah lorong jalan buntu.
Melihat keduanya yang sudah terpojok, anggota kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota tidak menemukan adanya barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Namun setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, mereka mengaku bahwa barang bukti telah dibuang pada saat mereka berbalik arah, tepatnya di depan kantor Samsat Boalemo. Keduanya pun kemudian digiring ke depan kantor Samsat dan diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti.
Pada saat itu, ditemukan sebuah benda berbentuk kotak yang terbungkus dengan lakban hitam dan lakban bening. Kemudian benda itu dibuka oleh salah seorang pengendara yang diduga pemilik dari barang tersebut, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.
Usai dibuka, didapati dua sachet klip kecil yang berisi butiran Kristal, yang diduga adalah narkotika jenis Shabu. Salah satu Pengendera sepeda motor mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu adalah benar miliknya. Selanjutnya kedua pemuda tersebut beserta barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi, S.H menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dua orang pemuda yang bernama ZUH (32) yang bekerja sebagai wiraswasta dan FM (24), yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Kedua pemuda ini merupakan warga Dusun Sombari, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan dua sachet klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terkait dengan pengungkapan ini. Dari pemeriksaan awal, hasil test urine keduanya negative dan untuk berat barang bukti masih akan dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo. Barang yang diduga narkotika jenis shabu ini pula, diduga didapatkan oleh keduanya dari hasil menjual motor. Jadi, narkotika jenis shabu ini merupakan bonus dari hasil penjualan motor. Meski demikian, untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post