Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Jenazah yang diduga mengalami tindak pidana penganiayaan, sehingga mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi pada 11 Oktober 2024 lalu di Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, kini di autopsy oleh pihak Kepolisian.
Pengajuan autopsy itu sendiri diajukan oleh pihak keluarga, karena ingin mendapatkan titik titik terang atas penyebab kematian dari korban atas nama Usman Kiayi (59), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Syaifful T. Djakatara,S.H menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada 14 Oktober 2024.
Dari laporan itu, pihaknya kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 18 Oktober. Setelah itu, untuk memastikan penyebab meninggalnya Usman Kiayi, pihak keluarga mengajukan agar jenazah korban di autopsy.
“Atas pengajuan itu, Selasa 29 Oktober 2024 sekitar Pukul 08.30 Wita, pihaknya dalam hal ini Unit Pidana Umum, mendatangi lokasi pekuburan korban, bersama dengan dokter spesialis forensic, untuk melakukan autopsy terhadap mayat korban atas nama Usman Kiayi,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Randangan ini, tim forensic yang turun terdiri dari Dr. Heri Mundung, Sp.F.M, Dr. Ria Kumala Sp.F.M, Irvan W. Djatmiko, Briptu Can Mohi dan Maman abdulrahman MSI dari mitra Rumkit Bhayangkara.
Selain itu, untuk menjaga kondusifitas di lokasi kejadian, personel Polres turut dibantu oleh anggota Polsek Dulupi, untuk melakukan pengamanan. “Sudah dilakukan autopsy. Selanjutnya kami masih akan menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim forensic. Ketika sudah ada hasilnya, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)
Comment