Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kehawatiran Suleman Samadi (48) jika mata kirinnya akan mengalami buta permanen akhirnya benar-benar menjadi kenyataan.
Pasalnya, saat ini mata kiri pria warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo itu sudah tidak bisa melihat lagi.
Ini akibat tindak penganiayaan sadis yang dilakukan HH alias Hendrik (44) menggunakan besi kunci ban mobil dum truk pada 6 Juli 2024 lalu.
Kepada Gorontalo Post, Suleman Samadi mengungkapkan, mata kirinnya saat ini telah menjadi gelap gulita alias tidak bisa melihat lagi. “Ya, kalua mata kanan saya ditutup, maka mata kiri saya gelap gulita sama sekali tidak bisa melihat,”kata Suleman Samadi.
Selain tidak bisa melihat, dirinya juga ungkap Suleman Samadi kerap merasakan sakit di bagian pelipis kiri hingga kepada jika terkena panas matahari. Suleman juga mengakui bahwa dirinya takut jalan malam hari karena penglihatan sudah tidak maksimal lagi.
“Saya sudah tidak bisa bekerja lagi sebagai tukang bangunan. Padahal itu adalah satu-satunnya mata pencaharian saya selain Bertani. Untuk Bertani saat ini saya harus butuh modal untuk biaya sewa jasa orang yang akan mengolah kebun untuk tanam jagung mulai dari membajak, menanam, memupuk, hingga memanen,”jelas Suleman sembari berharap agar pelaku secepatnya diadili di pengadilan agar dirinnya mendapat keadilan hukum.
Kapolek Mootilango Ipda Ucoq Harun saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam hal ini penyidik Unit Reskrim sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya tinggal menunggu petunjuk dari jaksa perihal kekurangan-keurangan dalam yang harus dipenuhi penyidik dalam berkas perkara tersebut.
“Nanti penyidik akan dating ke Kejari untuk koordinasi terkait berkas perkara tersebut agar ada kepastian hukum atas kasus tersebut. Sebab penyidik sudah melakukan perpanjangan penahanan yang kedua yakni ditambah 40 hari lagi,”ungkap Ipda Ucok.
Intinnya kata Kapolsek, jika sudah ada petunjuk dari jaksa yang menyatakan berkas perkara itu sudah lengkap Katau P-21, maka tentu pihaknya akan melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Kendala kami ini tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Jika sudah dinyatakan P-21 maka kami akan lakukan tahap dua secepatnya,”tandas mantan anggota Reserse Narkoba Polres Gorontalo ini.
Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Gorontalo Harry Arfhan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimannya dari Kasi Pidum, belum ada Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) masuk dari Polsek Motilango,”tutup Harry singkat. (roy)











Discussion about this post