Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Setelah kurang lebih tujuh bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Rifaldi Bahsuan akhirnya bisa bernafas lega.
Ini setelah Pengadilan Tindak Pidana Koupsi (Tipidkor) dan PHI Gorontalo menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, dalam amar putusannya, Selasa (15/10/2024) menguraikan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkaitan dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga secara logika hukum, jika pasal 2 dakwaan primer tidak terbukti, maka tentu pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga tidak terbukti.
“Satu, menyatakan Terdakwa Rifaldi Bahsuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penunut umum. Dua, membebaskan Terdakwa Rifadli dari semua dakwaan penuntut umum,”ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili.
Majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan,”tutup hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo ini.
Putusan hakim ini sungguh jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU Rully Lamusu menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Usai pembacaan putusan Rifaldi Bahsuan langsung sujud syukur dihadapan majelis hakim.
Suara riuh pengunjung sidang yang didominasi para pegawai PUPR Kota Gorontalo dan kerabat Rifaldi juga terdengar sebagai pertanda senang dan bahagia mendengar putusan hakim tersebut.
Saat keluar ruang persidangan, Rifaldi langsung disambut pelukan rindu dari istri anak-anaknya. Sementara itu Penasehat Hukum Rifaldi Bahsoan, Ardy Wiranata Asryad menyampaikan, bahwa kliennya dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dan pihaknya pun telah menerima putusan hakim tersebut, selanjutnya akan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Ya, jika pihak JPU keberatan dengan keputusan hakim pengadilan, tentu itu adalah hak mereka. Yang jadi fokus kami saat ini adalah bagaimana memulihkan kembali nama baik klien kami,”tandas Ardy.
Diwawancarai terpisah, Rifaldi Bahsuan bersyukur kepada Allah SWT telah menerima semua doa-doannya serta doa keluargannya sehingga dirinnya mendapat keadilan yang seadil-adilnya dari pengadilan.
“Untuk saat ini saya belum mau memikirkan apa-apa dulu. Saya hanya ingin Kembali kerumah, berkumpul Bersama keluarga tercinta, hanya itu saja,”kunci Rifaldi. Sementara itu untuk enam terdakwa lain divonis dengan hukuman yang bervariasi.
Terdakwa dua, yakni ALN alias Asep dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair sehingga divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.
Putusan hakim ini lebih renda disbanding tuntutan JPU yang menuntut Asep dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.
Terdakwa ketiga ZM yang dianggap terbukti dalam dakwaan subsidair sehingga divonis 6 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan jika tidak denda tidak dibayar.
ZM juga diwajibkan membayar uang pengganti 450 juta, dan jika tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti denganan kurungan badan 2 tahun penjara. Hal-hal memberatkan ZM karena proyek tidak bisa dinikmati masyarakat, selain itu perbuatan ZM bertentangan dengan program pemerintah dalam Pemberantasan korupsi.
Putusan hakim ini dibawah dari tuntutan JPU yang menuntut ZM dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 450 juta yang jika tidak dibayar, maka dipidana penjara 3 tahun.
Terdakwa selanjutnya adalah D divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 JT sub 3 bulan kurungan badan jika denda tidak dibayar. Putusan hakim terhadap D berkurang satu tahun disbanding dengan tuntutan JPU yang menuntut D dengan pidana 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Terdakwa lainya adalah MYA yang dinilai jaksa terbukti dalam dakwaan Primair sehingga hakim manjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Sebelumnya MYA dituntut pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 205 juta. Dan jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana 2 tahun kurungan.
Yang tertinggi vonis terhadap terdakwa CR selaku kontraktor yakni pidana 9 tahun penjara. Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara jika denda tidak diganti. Bahkan, CR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 Milyar.
Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk negara . Jika harta bendannya tidak ada, maka diganti dengan kurungan badan selama 4 tahun penjara. Putusan CR berkurang satu tahun dibanding dengan tuntutan JPU pidana 10 tahun penjara.
Terakhir terdakwa REP dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan vonis pidana 2 tahun penjara denda 200 JT sub 3 bulan kurungan badan jika denda tidak dibayar. Usai putusan hakim, semua penasehat dari masing-masing terdakwa menyatakan sikap masih pikir-pikir.
Demikian pula dengan JPU Rully Lamusu menyatakan sikap yang sama. Untuk itu Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 14 hari atau dua pekan kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tau masih menempuh Langkah hukum selanjutnya berupa kasasi. (roy)











Discussion about this post