Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Meski telah dilakukan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi masih saja ditemukan ada yang menjual minuman keras (Miras). Mirisnya lagi, Miras tersebut diperjualbelikan secara bebas lewat kios atau warung milik masyarakat.
Kapolsek Boliyohuto, Iptu Rudi Simbala,S.H mengatakan, pihaknya saat ini terus meningkatkan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Di mana dari hasil KRYD tersebut, ada kurang lebih 17 botol Miras jenis cap tikus yang berhasil disita oleh pihaknya dari dua warung milik masyarakat.
“Kami temukan di dua warung. Satu warung milik AS (46) di Desa Bongongoayu dan satunya lagi di waruang milik SH (52) yang terletak di Desa Potanga. Semuanya sudah kami sita dan pemiliknya telah kami berikan pemahaman tentang penjualan Miras. Meski demikian, ketika dikemudian hari ditemukan lagi menjual Miras, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hal serupa pula disampaikan Kapolsek Mootilango, Ipda Ucoq Harun. Disampaikannya, ada dua desa yang ditemukan menjual Miras yakni di Desa Payu dan Desa Helumo, Kecamatan Mootilango. Dari dua warung, pihaknya berhasil menyita 19 botol Miras jenis cap tikus, yang diletakkan dalam botol ukuran 600 mililiter.
“Melalui KRYD, kami rutin melakukan operasi terhadap peredaran Miras. hal ini tidak lain dalam rangka kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek, dan mencegah berbagai gangguan keamanan yang disebabkan oleh Miras selama tahapan Pilkada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kami berharap, agar kedepannya tidak ada lagi yang mengkonsumsi Miras, maupun memperjualbelikannya, karena Miras adalah penyebab dari berbagai tindakan kejahatan yang terjadi di daerah ini,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post