logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Tujuh Terdakwa Minta Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 9 November 2024
in Headline
0
Tujuh terdakwa dugaan Korupsi proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tujuh terdakwa dugaan Korupsi proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Tujuh terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo kompak minta dibebaskan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Permintaan ketujuh terdakwa ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (2/10/2024).

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai pukul 13.00 Wita itu masih dengan suasana yang sama dalam ruang sidang yang dipenuhi para pengunjung tak lain adalah kerabat para terdakwa.

Suasana haru nampak setelah terdakwa RB mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo menangis ketika membacakan nota pembelaannya secara pribadi.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

RB mengaku, sebagai seorang anak yang dibesarkan kedua orang tua dengan uang yang halal hasil keringat dan jerih payah. RB juga didik sejak kecil menjadi orang yang jujur dan tidak mengambil hak orang lain.

Selama menapaki karier hingga menjadi dosen, RB mengaku tidak pernah berbuat kesalahan sedikitpun. Bahkan, saat diberikan amanah kepercayaan menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, RB berniat hanya untuk mengabdi dan membangun Kota Gorontalo agar lebih maju dan berkembang.

“Yang mulia majelis hakim, saya sama sekali tidak ada niatan untuk melakukan korupsi. Tuduhan yang dialamatkan JPU melalui dakwaan hinggga tuntutan menjadi pukulan berat bagi keluargan saya, bahkan merusak citra dan reputasi saya saat ini,”ungkap RB.

Padahal diakui RB dalam proyek SPAM Dungingi dirinnya sama sekali tidak menikmati sepersenpun uang proyek tersebut, apalagi sampai memperkaya orang lain atau korporasi.

RB juga mengklaim bahwa tuduhan menyalahgunakan kewenangan sama sekali tidak berdasar, sebab proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur berlaku, bahkan dalam pengawalan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa RB, Aroman Bobihoe, dalam pledoi atau nota pembelaan menyatakan, berdasarkan fakta maupun keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa RB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU 31 Tipikor tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditetapkan dalam uu nomor 20 tahun 2001.

Aroman juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf B uu 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditetapkan dalam uu nomor 20 tahun 2001.

Meminta yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa RB dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum yang dialamatkan RB atau setidaknya lepas dari segala tuntutan JPU.

Demikian pula dengan enam terdakwa lain menyatakan permintaan yang sama kepada majelis hakim yang intinnya mengklaim bahwa mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang dibanderol dengana anggaran miliaran.

Enam terdakwa juga meminta yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum yang dialamatkan terdakwa atau setidaknya lepas dari segala tuntutan JPU. (roy)

Tags: Gorontalo Post TerkiniKorupsi SPAM DungingiOptimalisasi Sistem Penyediaan Air MinumSPAM Dungingi

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Kondisi mobil ambulance terguling di tanjakan uabanga jalan trans Desa Bukit Hijau, Kecamatan Bulawa, Bone Bolango. (Foto: Tangkapan layar vidio amatir).

Ambulance Membawa Pasien Terguling di Tanjakan Uabanga

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.