Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kurang lebih ada 16 titik parkir di wilayah Kota Gorontalo yang bakal dipungut biaya retribusi oleh Dinas Perhubungan Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, 16 titik tersebut diantaranya yakni, kawasan pertokoan, kawasan Bank Sulut, Jamu Solo, Taruna Remaja, Extra Bakery, Taman Kota, Kalimadu, eks Jalan Panjaitan, Kompleks UNG, depan SMP 2, Gudang 27, depan GOR, Kawasan Pasar Sentral, depan MAWAR SHARON, depan RM Oasis, dan depan Ervy Shop.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh melalui Kabid Lalu Lintas Perhubungan, Rahmanto Idji ketika diwawancarai menjelaskan, untuk saat ini ada 16 titik parkir yang bakal dipungut retribusi dari total 60 titik yang telah disurvey oleh pihaknya. “Secara bertahap akan kami terapkan hingga di 60 titik. Namun untuk sementara, terhitung sejak 1 Oktober kami masih akan mulai pada 16 titik dulu,” ujarnya.
Lanjut kata Rahmanto, penerapan pemungutan retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 22 tahun 2024 tentang kawasan, lokasi dan juru parkir. “Untuk besaran pungutan retribusi itu terdiri dari, sepeda motor Rp 3 ribu, bentor Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu dan truck Rp 7 ribu,” paparnya.
Ditambahkan pula, saat ini ada kurang lebih 60 juru parkir. Mereka nantinya akan digaji melalui APBD. Selain itu, para juru parkir ini nantinya akan dilengkapi dengan id card dan rompi yang disediakan oleh Dishub.
Tak hanya itu saja, masing-masing juru parkir bakal diberikan karcis sebagai bukti pungutan retribusi. Jadi, ketika ada yang meminta biaya parkir, kemudian tidak memberikan karcis, maka itu adalah hal illegal dan diharapkan agar tidak dibayar serta dilaporkan kepada pihak Dishub.
“Sudah ada beberapa juru parkir yang kami datangi dan diberikan teguran, karena illegal.,” ungkapnya. Rahmanto pula mengemukakan, dengan adanya juru parkir ini, maka bisa memberikan dampak positif untuk membantu pengaturan lalu lintas serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.
“Intinya, secara bertahap akan kami terapkan pungutan retribusi hingga di 60 titik. Apabila ada titik baru lagi, maka akan kami survey dan tidak menutup kemungkinan bisa diterapkan pula untuk lokasi pungutan retribusi,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post