Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bukan hanya Samapta Polda maupun Polres saja yang menjalankan Patroli Blue Light pada malam hari ternyata jajaran Polsek Kota Utara juga intens melakukan patroli tersebut. Hal ini dilakukan tak lain agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada para pelaku balap liar maupun pengguna knalpot bising.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin, S.H kepada Gorontalo Post. Dimana, balap liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan di jalan raya yang tidak digelar di lintasan balap resmi.
Kegiatan ini dapat menimbulkan dampak negatif, seperti: Mengganggu ketenangan masyarakat akibat suara knalpot, Menghambat kelancaran jalan raya, Meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas, Memicu tawuran antar kelompok geng motor, Menciptakan ajang perjudian.
“Balap liar juga dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melanggar Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004. Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 18 bulan,”tegas Kapolsek.
Dijelaskan Iptu Fredy, sejak Juli 2024 lalu, pihaknya rutin melakukan operasi di wilayah hukum Polsek Kota Utara. Di mana salah satu sasarannya yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, atau knalpot brong hingga pelaku balap liar.
“Selama kurang lebih tiga bulan melaksanakan razia, kami berhasil mengumpulkan kurang lebih 250 knalpot yang tidak sesuai standar. Nah, ini yang kami sita dan kemudian kami jadikan patung robot, agar menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Lanjut kata Iptu Fredy Yasin, dalam setiap kesempatan pihaknya selalu rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan. Tak hanya sosialisasi saja, pihaknya pula masih intens melaksanakan razia knalpot brong.
Hal ini sebagaimana keluhan-keluhan dari masyarakat, di mana penggunaan knalpot brong sangat mengganggu waktu istrahat. “Intinya kami berharap agar tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong atau bising ataua balapan liar. Apabila kami temukan, maka akan kami akan berikan tindakan tegas,” pungkasnya. (roy)











Discussion about this post