logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Stop Sebar Vidio Porno, Pidana Menanti

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Metropolis
0
Dir Krimsus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH saat wawancara dengan awak media.

Dir Krimsus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH saat wawancara dengan awak media.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Vidio syur antara oknum guru dengan siswannya di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo masih terus beredar di masyarakat. Untuk itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH menghimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat utuk Tidak Menyebarkan Video Porno tersebut kerena akan berkonsekwensi pidana.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno atau konten pornografi dalam bentuk apapun, baik melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, maupun platform digital lainnya,”ujar Kombespol Pol . Taufan saat diwawancarai Gorontalo Post, kemarin Lebih lanjut ditegaskan Taufan, menyebarkan konten pornografi adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Undang-Undang Pornografi.

Selain melanggar hukum, penyebaran video porno juga jelas Taufan memiliki dampak negatif terhadap Moral dan etika masyarakat. Konten pornografi dapat merusak norma sosial dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Selain itu berdampak terhadap Psikologis korban. Penyebaran video tanpa izin dapat mengakibatkan trauma psikologis bagi pihak yang terlibat.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi hukum menyebarkan konten pornografi bisa dikenakan hukuman pidana, berupa denda dan/atau kurungan penjara. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain. Mari bersama menjaga dunia digital yang sehat dan positif,”tegas Taufan.

Related Post

Cuaca Ekstrim, Nelayan Diminta Waspada

Objek Wisata Pantai Minanga Banyak Sampah

PETI di Pohuwato Mulai Ditertibkan

Pemuda di Mananggu Tewas Ditikam, Diduga Korban Nikahi Istrinya, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Konten negatif ungkap Taufan dapat dipidana sesuai UU ITE pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Sekali lagi saya sampaikan Stop sebar vidio atau konten porno tersebut, bila kedapatan maka sanksi pidana menanti,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: Gorontalo Post TerkiniKombespol Pol. Taufan DirgantoroOknum Guru CabulStop Sebar Vidio Pornovideo syurvideo viralViral Medsos

Related Posts

Ipda Cahyadi Putra Jaya

Cuaca Ekstrim, Nelayan Diminta Waspada

Tuesday, 6 January 2026
Objek wisata Pantai Minanga yang terletak di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, nampak kotor dan dipenuhi sampah. (F. Juriyati Rajak/ Magang Gorontalo Post)

Objek Wisata Pantai Minanga Banyak Sampah

Tuesday, 6 January 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., memimpin langsung pelaksanaan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pohuwato.

PETI di Pohuwato Mulai Ditertibkan

Tuesday, 6 January 2026
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. didampingi Kanit Pidum, Bripka Alhidayat Abas, saat memberikan keterangan pers di Polres Boalemo, Senin (5/1). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Pemuda di Mananggu Tewas Ditikam, Diduga Korban Nikahi Istrinya, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Tuesday, 6 January 2026
Ribuan masyarakat mengisi waktu liburan tahun baru mereka dengan mengunjungi Pantai Kurunai yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango, Ahad (4/1). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Libur Tahun Baru, Ribuan Pengunjung Padati Pantai Kurenai

Monday, 5 January 2026
Kondisi banjir di ruas jalan Trans Sulawesi, Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat.

Tanggul Jebol, Desa Tunggulo Kebanjiran

Monday, 5 January 2026
Next Post
Terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo merayakan Ultah bersama sejumlah rekan kerjannya usai menjalani persidangan agenda tuntutan JPU di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Usai Dituntut Tiga Tahun, Terdakwa Korupsi SPAM Dungingi Rayakan Ultah

Discussion about this post

Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. didampingi Kanit Pidum, Bripka Alhidayat Abas, saat memberikan keterangan pers di Polres Boalemo, Senin (5/1). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Pemuda di Mananggu Tewas Ditikam, Diduga Korban Nikahi Istrinya, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Tuesday, 6 January 2026
Asep Sabar (1970—2026)

Asep Sabar

Tuesday, 6 January 2026
Objek wisata Pantai Minanga yang terletak di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, nampak kotor dan dipenuhi sampah. (F. Juriyati Rajak/ Magang Gorontalo Post)

Objek Wisata Pantai Minanga Banyak Sampah

Tuesday, 6 January 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., memimpin langsung pelaksanaan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pohuwato.

PETI di Pohuwato Mulai Ditertibkan

Tuesday, 6 January 2026

Pos Populer

  • AKP Dr.Hi. Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., kembali ditunjuk untuk mewakili Polda Gorontalo sebagai instruktur dan pelatih calon PPIH Arab Saudi tahun 1447 H/ 2026 M.

    Wakili Polda Gorontalo, AKP Brandes Kembali Jadi Instruktur Petugas Haji

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Pemuda di Mananggu Tewas Ditikam, Diduga Korban Nikahi Istrinya, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Fajar Dapat Golden Tiket Indonesian Idol, Judges Ngakak, Amanda Manopo Langsung Video Call

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • AKP Iswan Brandes, Pemilik 14 Gelar, Anak Mualaf yang Dipercaya Jadi Petugas Haji

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Banjir Bandang Hantam Pohuwato, Sejumlah Rumah Rusak, Warga Panik

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.