logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Stop Sebar Vidio Porno, Pidana Menanti

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Metropolis
0
Dir Krimsus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH saat wawancara dengan awak media.

Dir Krimsus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH saat wawancara dengan awak media.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Vidio syur antara oknum guru dengan siswannya di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo masih terus beredar di masyarakat. Untuk itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH menghimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat utuk Tidak Menyebarkan Video Porno tersebut kerena akan berkonsekwensi pidana.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno atau konten pornografi dalam bentuk apapun, baik melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, maupun platform digital lainnya,”ujar Kombespol Pol . Taufan saat diwawancarai Gorontalo Post, kemarin Lebih lanjut ditegaskan Taufan, menyebarkan konten pornografi adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Undang-Undang Pornografi.

Selain melanggar hukum, penyebaran video porno juga jelas Taufan memiliki dampak negatif terhadap Moral dan etika masyarakat. Konten pornografi dapat merusak norma sosial dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Selain itu berdampak terhadap Psikologis korban. Penyebaran video tanpa izin dapat mengakibatkan trauma psikologis bagi pihak yang terlibat.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi hukum menyebarkan konten pornografi bisa dikenakan hukuman pidana, berupa denda dan/atau kurungan penjara. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain. Mari bersama menjaga dunia digital yang sehat dan positif,”tegas Taufan.

Related Post

TPI Masih Jadi Tujuan Utama Warga Berbelanja Ikan

28 Perwira Polisi Gorontalo Dirotasi

Urusan Hutang-Piutang Warga Polsek Turun Tangan

Jalan Bongo II Diblokir, Rumah Warga ‘Bermandi’ Debu Akibat Truk Pengangkut Material Proyek

Konten negatif ungkap Taufan dapat dipidana sesuai UU ITE pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Sekali lagi saya sampaikan Stop sebar vidio atau konten porno tersebut, bila kedapatan maka sanksi pidana menanti,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: Gorontalo Post TerkiniKombespol Pol. Taufan DirgantoroOknum Guru CabulStop Sebar Vidio Pornovideo syurvideo viralViral Medsos

Related Posts

Suasana TPI Kota Gorontalo yang dipadati warga yang hendak berbelanja ikan segar dengan harga murah. Rabu (8/4/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

TPI Masih Jadi Tujuan Utama Warga Berbelanja Ikan

Thursday, 9 April 2026
Ilustrasi--

28 Perwira Polisi Gorontalo Dirotasi

Thursday, 9 April 2026
Mediasi penyelesaian sengketa hutang piutang antara warga Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo

Urusan Hutang-Piutang Warga Polsek Turun Tangan

Thursday, 9 April 2026
Warga Dusun Purwojati 4, Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo memblokir jalan menggunakan palang bambu, Rabu (8/4). (Foto: Istimewa).

Jalan Bongo II Diblokir, Rumah Warga ‘Bermandi’ Debu Akibat Truk Pengangkut Material Proyek

Thursday, 9 April 2026
Penyerahan jabatan Kabag SDM Polres Boalemo kepada Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., Senin (6/4).

Jabatan Kabag SDM Polres Boalemo Diserahkan ke Kapolres

Thursday, 9 April 2026
RL terduga pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi di halte kampus 4 UNG menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah ditengani kepolisian. (foto: tangkapan layar)

Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo merayakan Ultah bersama sejumlah rekan kerjannya usai menjalani persidangan agenda tuntutan JPU di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Usai Dituntut Tiga Tahun, Terdakwa Korupsi SPAM Dungingi Rayakan Ultah

Discussion about this post

Rekomendasi

Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

Tuesday, 7 April 2026
NASIB PENAMBANG: Massa aksi gabungan masyarakat penambang dan mahasiswa mendatangi Rudis Gubernur meminta bertemu Gubernur Gusnar Ismail, terkait pertambangan rakyat, Senin (6/4). (foto : Aviva Dinanti Lambalano/mg/gorontalopost)

Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

Tuesday, 7 April 2026
Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wednesday, 8 April 2026
Warga Dusun Purwojati 4, Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo memblokir jalan menggunakan palang bambu, Rabu (8/4). (Foto: Istimewa).

Jalan Bongo II Diblokir, Rumah Warga ‘Bermandi’ Debu Akibat Truk Pengangkut Material Proyek

Thursday, 9 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.