logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Stop Sebar Vidio Porno, Pidana Menanti

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Metropolis
0
Dir Krimsus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH saat wawancara dengan awak media.

Dir Krimsus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH saat wawancara dengan awak media.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Vidio syur antara oknum guru dengan siswannya di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo masih terus beredar di masyarakat. Untuk itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH menghimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat utuk Tidak Menyebarkan Video Porno tersebut kerena akan berkonsekwensi pidana.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno atau konten pornografi dalam bentuk apapun, baik melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, maupun platform digital lainnya,”ujar Kombespol Pol . Taufan saat diwawancarai Gorontalo Post, kemarin Lebih lanjut ditegaskan Taufan, menyebarkan konten pornografi adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Undang-Undang Pornografi.

Selain melanggar hukum, penyebaran video porno juga jelas Taufan memiliki dampak negatif terhadap Moral dan etika masyarakat. Konten pornografi dapat merusak norma sosial dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Selain itu berdampak terhadap Psikologis korban. Penyebaran video tanpa izin dapat mengakibatkan trauma psikologis bagi pihak yang terlibat.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi hukum menyebarkan konten pornografi bisa dikenakan hukuman pidana, berupa denda dan/atau kurungan penjara. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain. Mari bersama menjaga dunia digital yang sehat dan positif,”tegas Taufan.

Related Post

Sukses Ungkap Korupsi di Gorut, Bagas Prasetyo Promosi ke Gedung Bundar Kejagung RI

Cegah Balap Liar Awal Ramadhan, Jalur GORR dari Telaga Biru Diawasi Ketat

APH Dilarang Publis Tersangka Saat Pelaksanaan Konfrensi Pers, Merujuk KUHAP Baru

Tabrak Truck, Pengemudi Sepeda Motor Meninggal

Konten negatif ungkap Taufan dapat dipidana sesuai UU ITE pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Sekali lagi saya sampaikan Stop sebar vidio atau konten porno tersebut, bila kedapatan maka sanksi pidana menanti,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: Gorontalo Post TerkiniKombespol Pol. Taufan DirgantoroOknum Guru CabulStop Sebar Vidio Pornovideo syurvideo viralViral Medsos

Related Posts

Bagas Prasetyo meraih penghargaan sebagai Peringkat dua satker dengan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Terbaik Tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sukses Ungkap Korupsi di Gorut, Bagas Prasetyo Promosi ke Gedung Bundar Kejagung RI

Friday, 20 February 2026
: Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gorontalo menyisir sejumlah lokasi yang dinilai marak balap liar. Kamis pagi (19/02/2026)

Cegah Balap Liar Awal Ramadhan, Jalur GORR dari Telaga Biru Diawasi Ketat

Friday, 20 February 2026
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

APH Dilarang Publis Tersangka Saat Pelaksanaan Konfrensi Pers, Merujuk KUHAP Baru

Friday, 20 February 2026
Sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, diamankan oleh Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato.

Tabrak Truck, Pengemudi Sepeda Motor Meninggal

Friday, 20 February 2026
AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H.,

Selama Bulan Suci Ramadan, Kapolres Pohuwato Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Thursday, 19 February 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Oknum Debt Collector Ditahan

Thursday, 19 February 2026
Next Post
Terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo merayakan Ultah bersama sejumlah rekan kerjannya usai menjalani persidangan agenda tuntutan JPU di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Usai Dituntut Tiga Tahun, Terdakwa Korupsi SPAM Dungingi Rayakan Ultah

Discussion about this post

Rekomendasi

PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Bagas Prasetyo meraih penghargaan sebagai Peringkat dua satker dengan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Terbaik Tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sukses Ungkap Korupsi di Gorut, Bagas Prasetyo Promosi ke Gedung Bundar Kejagung RI

Friday, 20 February 2026
Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Tuesday, 17 February 2026
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak didampingi Wakapolres saat memperlihatkan barang bukti pembunuhan terhadap bocah perempuan di Desa Lito, Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/2).

Ipar Membawa Maut, Rudapaksa, Dibunuh, Lalu Dibuang ke Laut

Thursday, 19 February 2026

Pos Populer

  • Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

    Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Siswi SD di Boalemo Dibunuh, Diduga Gara-gara Menolak Disetubuhi

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Ipar Membawa Maut, Rudapaksa, Dibunuh, Lalu Dibuang ke Laut

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.