Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Vidio syur antara oknum guru dengan siswannya di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo masih terus beredar di masyarakat. Untuk itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombespol Pol. Taufan Dirgantoro, S.IK, MH menghimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat utuk Tidak Menyebarkan Video Porno tersebut kerena akan berkonsekwensi pidana.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno atau konten pornografi dalam bentuk apapun, baik melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, maupun platform digital lainnya,”ujar Kombespol Pol . Taufan saat diwawancarai Gorontalo Post, kemarin Lebih lanjut ditegaskan Taufan, menyebarkan konten pornografi adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Undang-Undang Pornografi.
Selain melanggar hukum, penyebaran video porno juga jelas Taufan memiliki dampak negatif terhadap Moral dan etika masyarakat. Konten pornografi dapat merusak norma sosial dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Selain itu berdampak terhadap Psikologis korban. Penyebaran video tanpa izin dapat mengakibatkan trauma psikologis bagi pihak yang terlibat.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi hukum menyebarkan konten pornografi bisa dikenakan hukuman pidana, berupa denda dan/atau kurungan penjara. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain. Mari bersama menjaga dunia digital yang sehat dan positif,”tegas Taufan.
Konten negatif ungkap Taufan dapat dipidana sesuai UU ITE pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Sekali lagi saya sampaikan Stop sebar vidio atau konten porno tersebut, bila kedapatan maka sanksi pidana menanti,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)









Discussion about this post