logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dugaan Korupsi Proyek SPAM Dungingi, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Dituntut 6 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Headline
0
Para terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo menjalani persidangan di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Para terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo menjalani persidangan di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, RB dituntut pidana penjara enam tahun.

Selain RB, ada enam terdakwa lain yang juga menjalani tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi dalam persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25/9).

Tuntutan ketujuh terdakwa tersebut sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Dihadapan majelis hakim, JPU Rully Lamusu SH MH menguraikan amar tuntutannya kepada ketujuh terdakwa. Untuk terdakwa RB, dinilai telah terbukti dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3, pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

RB dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Jaksa Ruly Lamusu menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang berkaitan dengan kerugian negara, namun terbukti melanggar Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa RB tidak terbukti melanggar Pasal 2, namun terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dan PPK. Sehingga kami menuntut pidana pokok penjara enam tahun,”ujarnya.

Terdakwa lainya, yakni ALN, dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.

Terdakwa ketiga adalah ZM yang dianggap terbukti dalam dakwaan subsidair dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 450 juta yang jika tidak dibayar, maka dipidana penjara 3 tahun.

Terdakwa selanjutnya adalah D, ia disebut jaksa terbukti dalam dakwaan Subsidair dengan tuntutan 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Terdakwa lainya adalah MYA yang dinilai jaksa terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 205 juta.

Jika tidak dibayar maka dipidana 2 tahun kurungan. Yang tertinggi tuntutan dan dendanya yakni terdakwa CR yang dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Jika tidak dibayar, diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar. Jika tidak dibayar akan dipidana 5 tahun penjara. Jaksa menjelaskan, bahwa uang tersebut mengalir melalui beberapa pihak, termasuk ZM, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Pertanggungjawaban kerugian negara Rp2 miliar, diantaranya Rp240 juta masuk ke perusahaan, Rp 450 juta ke ZM, dan Rp1,6 miliar ke CR,” tambah Ruly.

Sementara itu, terdakwa REP dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.

Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa CR, Danny Ishak menyampaikan, bahwa uang yang menjadi tuntutan JPU tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam aliran dana tersebut. Sementara itu penasihat hukum terdakwa RB, Aroman Bobihoe, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Menurut Aroman, kliennya hanya melakukan perubahan yang wajar dalam pelaksanaan proyek, seperti perubahan personil dan metode kerja dari otomatis ke semi-otomatis, serta menegaskan bahwa klienya tidak menikmati uang hasil korupsi.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakawa. Sementara itu pantauan Gorontalo Post, ruang sidang PN Tipikor dipenuhi para pegawai Dinas PU Kota Gorontalo yang tak lain ada rekan-rekan dari para terdakwa, seperti eks Kepala Dinas, PPK maupun PPTK. Mereka turut memberikan support kepada para terdakwa agar tetap tegar dalam menghadapi persoalan ini. (roy)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKorupsi Proyek SPAM DungingiMantan Kadis PUPR KotaProyek SPAM DungingiPUPR Kota Gorontalo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
DPO Polres Sidrap pelaku dugaan kasus penipuan dengan modus hipnotis ditangkap di Gorontalo, Jumat, (20/9/2024)

DPO Polres Sidrap Diciduk di Perbatasan Pohuwato

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.