logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Dugaan Korupsi Proyek SPAM Dungingi, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Dituntut 6 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Headline
0
Para terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo menjalani persidangan di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Para terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo menjalani persidangan di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, RB dituntut pidana penjara enam tahun.

Selain RB, ada enam terdakwa lain yang juga menjalani tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi dalam persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25/9).

Tuntutan ketujuh terdakwa tersebut sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Dihadapan majelis hakim, JPU Rully Lamusu SH MH menguraikan amar tuntutannya kepada ketujuh terdakwa. Untuk terdakwa RB, dinilai telah terbukti dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3, pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

RB dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Jaksa Ruly Lamusu menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang berkaitan dengan kerugian negara, namun terbukti melanggar Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa RB tidak terbukti melanggar Pasal 2, namun terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dan PPK. Sehingga kami menuntut pidana pokok penjara enam tahun,”ujarnya.

Terdakwa lainya, yakni ALN, dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.

Terdakwa ketiga adalah ZM yang dianggap terbukti dalam dakwaan subsidair dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 450 juta yang jika tidak dibayar, maka dipidana penjara 3 tahun.

Terdakwa selanjutnya adalah D, ia disebut jaksa terbukti dalam dakwaan Subsidair dengan tuntutan 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Terdakwa lainya adalah MYA yang dinilai jaksa terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 205 juta.

Jika tidak dibayar maka dipidana 2 tahun kurungan. Yang tertinggi tuntutan dan dendanya yakni terdakwa CR yang dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Jika tidak dibayar, diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar. Jika tidak dibayar akan dipidana 5 tahun penjara. Jaksa menjelaskan, bahwa uang tersebut mengalir melalui beberapa pihak, termasuk ZM, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Pertanggungjawaban kerugian negara Rp2 miliar, diantaranya Rp240 juta masuk ke perusahaan, Rp 450 juta ke ZM, dan Rp1,6 miliar ke CR,” tambah Ruly.

Sementara itu, terdakwa REP dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.

Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa CR, Danny Ishak menyampaikan, bahwa uang yang menjadi tuntutan JPU tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam aliran dana tersebut. Sementara itu penasihat hukum terdakwa RB, Aroman Bobihoe, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Menurut Aroman, kliennya hanya melakukan perubahan yang wajar dalam pelaksanaan proyek, seperti perubahan personil dan metode kerja dari otomatis ke semi-otomatis, serta menegaskan bahwa klienya tidak menikmati uang hasil korupsi.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakawa. Sementara itu pantauan Gorontalo Post, ruang sidang PN Tipikor dipenuhi para pegawai Dinas PU Kota Gorontalo yang tak lain ada rekan-rekan dari para terdakwa, seperti eks Kepala Dinas, PPK maupun PPTK. Mereka turut memberikan support kepada para terdakwa agar tetap tegar dalam menghadapi persoalan ini. (roy)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKorupsi Proyek SPAM DungingiMantan Kadis PUPR KotaProyek SPAM DungingiPUPR Kota Gorontalo

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
DPO Polres Sidrap pelaku dugaan kasus penipuan dengan modus hipnotis ditangkap di Gorontalo, Jumat, (20/9/2024)

DPO Polres Sidrap Diciduk di Perbatasan Pohuwato

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Bupati-Bupati Kita

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.