logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Dugaan Korupsi Proyek SPAM Dungingi, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Dituntut 6 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 10 November 2024
in Headline
0
Para terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo menjalani persidangan di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Para terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo menjalani persidangan di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, RB dituntut pidana penjara enam tahun.

Selain RB, ada enam terdakwa lain yang juga menjalani tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi dalam persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25/9).

Tuntutan ketujuh terdakwa tersebut sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Dihadapan majelis hakim, JPU Rully Lamusu SH MH menguraikan amar tuntutannya kepada ketujuh terdakwa. Untuk terdakwa RB, dinilai telah terbukti dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3, pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

RB dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Jaksa Ruly Lamusu menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang berkaitan dengan kerugian negara, namun terbukti melanggar Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa RB tidak terbukti melanggar Pasal 2, namun terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dan PPK. Sehingga kami menuntut pidana pokok penjara enam tahun,”ujarnya.

Terdakwa lainya, yakni ALN, dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.

Terdakwa ketiga adalah ZM yang dianggap terbukti dalam dakwaan subsidair dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 450 juta yang jika tidak dibayar, maka dipidana penjara 3 tahun.

Terdakwa selanjutnya adalah D, ia disebut jaksa terbukti dalam dakwaan Subsidair dengan tuntutan 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Terdakwa lainya adalah MYA yang dinilai jaksa terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 205 juta.

Jika tidak dibayar maka dipidana 2 tahun kurungan. Yang tertinggi tuntutan dan dendanya yakni terdakwa CR yang dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Jika tidak dibayar, diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar. Jika tidak dibayar akan dipidana 5 tahun penjara. Jaksa menjelaskan, bahwa uang tersebut mengalir melalui beberapa pihak, termasuk ZM, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Pertanggungjawaban kerugian negara Rp2 miliar, diantaranya Rp240 juta masuk ke perusahaan, Rp 450 juta ke ZM, dan Rp1,6 miliar ke CR,” tambah Ruly.

Sementara itu, terdakwa REP dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.

Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa CR, Danny Ishak menyampaikan, bahwa uang yang menjadi tuntutan JPU tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam aliran dana tersebut. Sementara itu penasihat hukum terdakwa RB, Aroman Bobihoe, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Menurut Aroman, kliennya hanya melakukan perubahan yang wajar dalam pelaksanaan proyek, seperti perubahan personil dan metode kerja dari otomatis ke semi-otomatis, serta menegaskan bahwa klienya tidak menikmati uang hasil korupsi.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakawa. Sementara itu pantauan Gorontalo Post, ruang sidang PN Tipikor dipenuhi para pegawai Dinas PU Kota Gorontalo yang tak lain ada rekan-rekan dari para terdakwa, seperti eks Kepala Dinas, PPK maupun PPTK. Mereka turut memberikan support kepada para terdakwa agar tetap tegar dalam menghadapi persoalan ini. (roy)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKorupsi Proyek SPAM DungingiMantan Kadis PUPR KotaProyek SPAM DungingiPUPR Kota Gorontalo

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
DPO Polres Sidrap pelaku dugaan kasus penipuan dengan modus hipnotis ditangkap di Gorontalo, Jumat, (20/9/2024)

DPO Polres Sidrap Diciduk di Perbatasan Pohuwato

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.