Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gorontalo saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu Kota Gorontalo nampaknya bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas ASN jika nanti ada keberpihakan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Hal ini ditandai dengan pelaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif ASN pada Pemilihan serentak 2024, di Grand-Q hotel Kota Gorontalo, Sabtu (21/9/2024). Selain itu pendandatanganan ikrar deklarasi komitmen netralitas ASN pada Pemilihan serentak 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, Sekda, Camat dan lurah se-Kota Gorontalo yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo Ismail Madjid.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menegaskan, Pelaksanaan sosialisasi ini, merupakan bagian dari memperkuat netralitas dan integritas ASN di Kota Gorontalo. “Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu, untuk memperkuat netralitas ASN serta mitigas terjadinya pelanggaran selama tahapan berlangsung,”ungkap Sukrin.
Kegiatan sosialisasi kata Sukrin, juga dibarengi dengan ikrar netralitas terhadap Komitmen ASN selama tahapan pemilihan serentak 2024. Sukrin menyebut, terdapat enam poin yang dibacakan selama ikrar deklarasi netralitas ASN dan semua berkomitmen untuk menjunjung tinggi netralitas dimaksud.
Enam point itu, yakni pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di Instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik selama pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah serentak Tahun 2024.
Kedua, memastikan ASN untuk Menghindarai konflik kepentingan, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon. “Ketiga, adalah memastikan ASN Tidak Dan/Atau Dilibatkan Dalam Kegiatan Kampanye Pemilihan”,jelas Sukrin.
Keempat yakni, memastikan ASN menggunakan media social secara bijak dengan tidak memihak kepada salah satu calon atau pasangan calon. Dan kelima menyampaikan Informasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada pengawas pemilu dalam tahapan penyelenggara pemilihan Tahun 2024.
Terakhir, melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan keputusan bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Umum Dan Pemilihan.
Diutarakan Sukrin, Tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan publik yang baik dan maksimal kepada masyarakat. Olehnya, dalam konteks Pemilu dan Pilkada, ASN kata Sukrin tidak dilarang terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam kegiatan mendukung, memihak secara politik, walaupun ASN sebagai individu dan masyarakat memiliki hak untuk memilih.
“Saya menyampaikan juga kepada seluruh ASN se Kota Gorontalo untuk saling menjaga, mengawal dan menyukseskan Pilkada Tahun 2024 sesuai dengan tugas masing-masing,”tandas Sukrin. (roy)











Discussion about this post