Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kembali berulah, terduga residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), RHK alias Tarabe (19), warga Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dihadiahi timah panas oleh Tim Rajawali (Buser,red) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, bermula dari laporan korban yang bernama Deddi Wirawan.
Di mana korban mengadukan tentang kehilangan Sepeda Motor Honda Beat F-1 warna Hitam dengan nomor Polisi DM 2773 FD, yang saat itu di parkir di halaman salah satu Warkop yang ada di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan.
“Saat itu pemilik motor hendak melaksanakan Salat Jumat, dan memarkirkan kenderaannya di depan salah satu warkop. Namun saat kembali dari masjid, korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pihak Polresta Gorontalo Kota, Tim Rajawali kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku bernama RHK, yang merupakan residivis kasus Curanmor,” jelasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, setelah mengetahui identitas terduga pelaku, Tim Rajawali kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui RHK sedang berada di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Jumat (20/9).
Mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 18.00 Wita, Tim Rajawali kemudian bergegas menuju ke Kelurahan Dembe dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan masih ada dua unit lainnya yang telah dicuri oleh pelaku sebelumnya, beserta lima unit handphone.
“Kami kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi di mana sepeda motor dan handphone yang telah dicuri olehnya. Namun pada saat itu, terduga pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga oleh personel Tim Rawajali, dilakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan terduga pelaku pada kaki sebelah kanan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serta dilakukan interogasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat F-1 DM 2773 FD warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Sreat DM 2895 SQ warna Hitam Merah, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP warna merah, pemilik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.
Selain itu, ada tiga unit Handphone yang turut diamankan. Diantaranya, merk Readmi warna biru, Samsung warna hitam dan Readmi warna biru hitam.
“Untuk selanjutnya, RHK masih akan diperiksa oleh personel Satuan Reskrim,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini. (kif)











Discussion about this post