Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, resmi terisi. Seperti diketahui, sepeninggal Fadliyanto Koem, kursi ketua KPU hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas(Plt).
Kini jabatan ketua KPU, resmi diemban Sophian Rahmola. Penunjukan Sophian sebagai ketua dilakukan melalui proses pleno, dan dipilih dari lima komisioner KPU Provinsi Gorontalo.
Sophian Rahmola mengatakan, pemilihan ketua KPU merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tata kerja, dimana KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, dalam memilih ketua, dipilih dari dan anggota KPU itu sendiri.
Dengan demikian, kata Sophian, dari lima anggota komisioner yang ada di KPU Provinsi Gorontalo, maka kelimanya telah menyepakati bahwa dirinya dipercayakan untuk menjabat ketua, sampai dengan selesai masa periode di tahun 2028.
“Nah tentu kami berlima menjadi pimpinan di KPU Provinsi secara kolektif kolegial menjalankan seluruh tahapan ini, dan tentu ketua KPU sifatnya secara administratif, dimana dalam ketentuan PKPU itu memimpin seluruh kegiatan KPU bertindak keluar maupun kedalam atas nama KPU,”ujarnya.
Mantan wartawan Harian Gorontalo Post itu berharap dukungan semua pihak agar pelaksanan program KPU berlangsung lancar, apalagi saat ini KPU sedang dihadapkan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, yang membutuhkan dukunga lintas sektor.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, menyatakan mundur dari keanggotaan KPU Provinsi Gorontalo, alasan Fadliyanto karena ingin mengikuti Pilkada serentak sebagai bakal calon.
Posisi Fadliyanto sebagai anggota KPU, kemudian digantikan oleh Roy Harmain yang sebelumnya sebagai ketua KPU Kabupaten Gorontalo.
Roy merupakan cadangan dari seleksi anggota Provinsi Gorontalo sehingga berhak ‘naik’ saat terjadi kekosongan anggota di KPU Provinsi Gorontalo. Kehadiran Roy melengkapi keanggotaan KPU, setelah itu baru dipilih kembali jabatan ketua, yang menyepakati Sophian Rahmola. (tro)











Discussion about this post