Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku pencurian handphone yang terjadi pada 16 Juli 2024 lalu, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota (Buser,red).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, uasi menerima laporan dari korban yang bernama YA, Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, seorang lelaki bernama AP (30), warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo langsung diamankan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dari hasil interogasi, AP mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil dua unit Handphone dari salah satu mobil yang terparkir di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa awalnya AP melintas di Jalan Arif Rahman Hakim dan melihat YA turun dari mobil.
Saat itu AP melihat kondisi mobil masih hidup dan pintu tidak terkunci, sehingga AP langsung membuka pintu sebelah kanan dan mengambil tas yang ada di dalam mobil. Dalam tas itu, AP menemukan surat surat penting dan dua unit handphone, yang terdiri dari Oppo Reno 8 dan Samsung S22 Ultra.
“Setelah mengambil tas, AP membukanya dan menemukan dua unit HP. Kemudian Handphone itu diambilnya dan tas dibuang ke semak-semak. Selanjutnya, AP menjual handphone tersebut kepada AM (28) warga Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo” jelas Alumnus Akpol 2008 ini.
Ditambahkan pula, dari tangan AP dan AM Tim Rajawali mengamankan dua unit handphone yakni HP samsung s22 ultra warna hitam dan HP Oppo renno 8 warna biru.
“Saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Jumat (13/9). Untuk tersangka AP, dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan AM dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang pertolongan jahat (Tadah),” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post