logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Pilkada Gorut, Ridwan Yasin TMS

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 November 2024
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejutan demi kejutan di Pilkada Gorontalo 2024 terus terjadi. Usai salah satu kontestan Pilgub yaitu Cawagub yang diusung Nasdem, Rustam Akili tak memenuhi syarat kesehatan hingga akhirnya diganti oleh Marten Taha, kini kejutan yang sama terjadi di Pilkada Gorut.

Calon bupati yang diusung PDIP, yaitu Ridwan Yasin juga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti kontestasi Pilkada. Ia tercatat masih berstatus terpidana. Keputusan itu telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024. Sabtu, 14 September 2024. Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan bahwa Ridwan Yasin tidak lolos tahap verifikasi, lantaran status hukumnya yang masih berstatus sebagai terpidana.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Ridwan Yasin masih menjalani hukuman, meski dengan masa percobaan. Keputusan kasasi Mahkamah Agung nomor 327 K/Pid/2024, yang dijatuhkan pada 25 April 2024 lalu, memperkuat putusan sebelumnya. Memang Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Mahkamah Agung, namun hukuman tersebut disertai masa percobaan selama satu tahun.

Related Post

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Keputusan ini menjadi revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 67/PID/2023/PT GTO yang dikeluarkan pada 22 September 2023, yang juga merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Limboto.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, kepada Gorontalo Post, Senin (16/9) membenarkan keputusan KPU tersebut. Kata dia, sebelum menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), KPU Gorut lebih dulu melakukan klarifikasi, termasuk kepada yang bersangkutan.

“Tanggal 14 kami undang klarifikasi yang bersangkutan. Apakah nama bapak yang ada di putusan Mahkamah Agung itu ?, Dan dia (Ridwan Yasin) membenarkan itu, tapi dia bersikeras bahwa itu dia tidak masuk dalam kategori pidana,”terang Sofyan.

Ia mengatakan, pihaknya menjalankan keputusan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau merasa keberatan, atau partai politik pengusung juga keberatan dan mengadukan ke Bawaslu, itu hak mereka,”ujar Sofyan.

Hingga kemarin, lanjut dia, secara kelembagaan pihaknya belum menerima adanya pemberitahuan dari Bawaslu terkait aduan hasil putusan KPU tentang bakal calon yang tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Sofyan mengatakan, pihaknya belum bisa memberi kepastian tentang bisa atau tidak bisa yang bersangkutan diganti atau dilakukan penggantian pasangan calon. Sebab, lanjut Sofyan, masa penggantian pasangan calon hanya berlangsung 6-8 september. “Sudah lewat, tapi kalau ada penafsiran lain (misalnya, setelah aduan ke Bawaslu), ya kita tetap koordinasi dengan KPU (provinsi/pusat),”ujarnya.

Sementara itu, dalam ketentuan, salah satu poin penting yang menjadi pegangan KPU adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 Ayat 2 Huruf F. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang calon tidak boleh memiliki status sebagai terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, kecuali jika terkait tindak pidana politik atau kealpaan.

“Ridwan Yasin masih dalam status hukum sebagai terpidana, meski dengan masa percobaan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Sofyan. “Dengan demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku, ia dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara,” ujarnya.

Keputusan ini menutup peluang Ridwan Yasin untuk maju dalam Pilkada Gorontalo Utara, dan menjadi pelajaran penting bagi kandidat lainnya untuk memperhatikan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Dalam putusannnya, KPU Gorut mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pada Pasal 14 Ayat 2 Huruf F yang berbunyi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (rmb/tro)

Tags: KPU Kabupaten Gorontalo UtaraPilkada Gorontalo 2024Pilkada GorutPilkada Serentak 2024ridwan yasin

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Next Post
Tiga anggota Polda Gorontalo yang dipecat oleh Kapolda Gorontalo karena terbukti melanggar kode etik Polri.

Lagi, Tiga Polisi di Gorontalo Dipecat Kapolda

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.