logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pria di Kabgor Diduga Cabuli Dua Bocah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 12 November 2024
in Headline
0
Menggunakan rompi tahanan, pelaku pencabulan EM saat konferensi pers di ruang Humas Polda Gorontalo, Selasa (10/9/2024). (F. Diyanti/ Gorontalo Post)

Menggunakan rompi tahanan, pelaku pencabulan EM saat konferensi pers di ruang Humas Polda Gorontalo, Selasa (10/9/2024). (F. Diyanti/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seorang pria paruh baya yang berinisial EM di Kabupaten Gorontalo, diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak yang masih di bawah umur bernama Bunga dan Mawar (Samaran, red).

Dalam konferensi pers, Selasa (10/9), Iptu Dynaita Shafira dari Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 13 September sampai 11 November 2023.

Kronologinya, saat itu korban datang bertamu di rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang masih balita. Pada kesempatan itu EM melancarkan aksinya dengan meminta korban pertama untuk menginjak belakangnya dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar.

Namun setelah itu ternyata tersangka melakukan hal yang tidak senonoh. Bahkan korban yang masih polos pun sempat diancam EM agar tidak menceritakan peristiwa bejat itu kepada orang lain. Akhirnya, EM terus saja bebas mengulangi perbuatan tak senonohnya itu hingga awal November 2023.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

“Jadi tindakan itu terjadi berulang kali di rumah tersangka, setiap kali korban datang kerumah tersangka, hingga akhirnya berakhir pada 2 November 2023,” jelas Iptu Dynaita Shafira.

Ditambahkan pula, peristiwa bejat itu kembali dilakukan EM pada Mawar. Kejadian pertama dilakukan di rumah tersangka pada 4 November 2023 dan kejadian kedua dilakukan di rumah korban, pada 11 November 2023, dengan cara yang sama sebelumnya dilakukan pada korban pertama.

“Nah perbuatannya ini pun akhirnya diketahui pihak keluarga, dan langsung mengadukan perbuatan EM kepada pihak Kepolisian. Dan pada Senin 2 September 2024, pelaku sudah datang memenuhi panggilan sebagai saksi, selanjutnya pelaku diperiksa dan dilakukan penangkapan serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Terakhir, atas perbuatannya tersebut, EM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun penjara. (Tr-76)

Tags: Gorontalo Post Terkinikabupaten gorontaloKasus Dugaan PencabulanpencabulanPencabulan Dibawah UmurTersangka Pencabulan

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Terowongan hingga sepanjang jembatan GORR saat ini sudah mulai sunyi, tampak tidak ada lagi kendaraan yang parkir di tepi jembatan maupun di terowongan yang terdapat tanda larangan parkir berbentuk zigzag, Selasa (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita. (F. Roy/ Gorontalo Post).

Terowongan GORR so Sunyi

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.