Gorontalopost.id, GORONTALO – Bahan bakar minyak (BBM) jenis Peralite, merupakan BBM Jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yang disubsidi pemerintah. Agar tepat sasaran, untuk membelinya diharuskan menggunakan QRCode yang discand melalui aplikasi MyPertamina. Hanya saja, kebijakan ini mendapat protes di masyarakat, terutama yang membeli Pertalite dengan harga maksimal Rp 100 ribu.
Seperti yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tinaloga, Kota Gorontalo. Warga yang juga pengendara mobil itu mengaku kecewa dengan adannya aturan yang tidak membolehkan pengendara mobil melakkukan pengisian BBM jenis Pertalite, hanya lantaran tidak memiliki QRCode MyPertamina.
Keluhan itu disampaikan disampaikan Lukman Adam, warga Kota Gorontalo kepada wartawan koran ini. Ia menyebut bahwa pihak SPBU telah membuat aturan sendiri, karena tidak membolehkan pemilik roda empat mengisi Pertalite meski hanya dibawah Rp 100 ribu tanpa QRCode.
Padahal diakui Lukman, di hampir semua SPBU yang ada di Gorontalo, masih membolehkan pengguna roda empat (bukan mobil mewah) untuk membeli pertalite dengan pembatasan hingga maksimal Rp 100 Ribu atau 10 Liter bagi yang tidak memiliki QRCode.
“Petugas SPBU ini bikin aturan sendiri, padahal Pertamina masih membolehkan atau pengguna roda empat tertentu (bukan mobil mewah) bisa mengisi Pertalite maksimal 10 liter bagi yang belum sempat memiliki QRCode,”ungkap Lukman. Ia berharap agar pihak Pertamina mengevaluasi pelayanan pihak SPBU seperti itu.
Petugas Operator SPBU Tinaloga, Nasrudin, saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa pihaknya melarang kendaraan roda empat mengisi Pertalite tanpa QRCode. “Kalau tidak ada barcode, kami arahkan pengemudi mobil untuk registrasi barcode dulu baru bisa isi, walaupun hanya isi Rp 10 Ribu kami tidak kasih kalau tidak ada barcode,”ujar Nasrudin. Khusus untuk kendaraan roda dua, pihaknya telah menyediakan barcode dengan batas pengisian Rp 100 Ribu.
Terpisah Sr Supervisor Commrel PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Romi Bahtiar saat dikonfirmasi mengatakan, terkait pengisian BBM jenis Pertalite memang sudah diwajibkan untuk roda empat. Namun, karena ketentuan ini masih sebatas sosialisasi dan belum semua kendaraan roda empat yang terdaftar atau memiliki QR Code, sehingga ada ketentuan yang mengatur terkait hal itu.
“Untuk wilayah Gorontalo ada pembatasan maksimal pembelian BBM jenis Pertalite khusus roda empat. Untuk yang belum registrasi maksimal 20 liter perhari, yang udah registrasi 50 liter perhari,”ungkap Romi. Intinya kata Romi, jika ada masyarakat yang membeli Pertalite, namun belum memiliki QR Code, tetap dilayani, namun ada batasan maksimal yang diberikan.
Diketahui bahwa Gorontalo merupakan salah satu provinsi non Jamali (Jawa Madura Bali) yang mulai menerapkan subsidi tepat Pertalite selain 5 provinsi lainnya yakni Maluku, NTT, Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sejauh ini penerapan subsidi tepat pertalite diberlakukan hanya untuk roda empat tanpa spesifikasi tertentu. M
eski data registran terverifikasi di Gorontalo sudah mencapai 100 persen, namun masyarakat tetap dihimbau untuk mendaftarkan kenderaanya. Pendaftaran bisa melalui helpdesk yang ada di setiap SPBU, maupun secara daring bisa melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. (roy/lal).











Discussion about this post