Gorontalopost.id, GORONTALO – Judi Online (Judol) nampaknya kian marak di Gorontalo. Meski sudah beberapa pelaku yang telah berhasil ditangkap.
Namun, kali ini Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku judol jenis togel (toto gelap) di Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Senin malam, (26/8/2024).
Penggerekebakan pelaku judol itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ART (38) alias Abdul Rajak seorang petani di Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Penangkapan ini dipimpin oleh IPTU Nirwan Damapolii, S.H., setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas perjudian togel yang dilakukan oleh inisial AR alias Rajak (L).
Saat penggerebekan, pelaku tertangkap basah sedang menerima pasangan togel dari salah seorang pemasang, AH Cun (L), seorang petani berusia 52 tahun yang juga berdomisili di Desa Daenaa.
Selain AR, tim juga mengamankan seorang saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu Sri Hastuti Usman, alias Tuti, yang diketahui sebagai ibu rumah tangga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu unit handphone merek Samsung A03S, Satu lembar arti mimpi (ramalan), Tiga papan berisi nomor togel, Satu lembar kalender berisi nomor togel, Satu buah pulpen merek Snowman, Satu buah tipex, Satu kaleng nabati, Uang tunai sebesar Rp616.500, Uang saldo di akun TOGELCC dengan nama “Melo” sejumlah Rp3.2 Juta.
Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)










Discussion about this post