logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kepala Toko Alfamart Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Metropolis
0
Oknum Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), di tahan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Oknum Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), di tahan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, saat di tahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Syaiful Djakatara,S.H mengatakan, perkara tersebut awalnya dilaporkan pada 22 Juli 2024 lalu.

Awalnya, coordinator wilayah Alfamart melakukan sidak di Toko Alfamart Tilamuta. Saat itu ditemukan adanya kekurangan anggaran yang cukup besar.

“Setelah dilaporkan, kami kemudian melakukan penyelidikan, di mana sejumlah karyawan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, kepala toko atau yang bertanggungjawab terhadap Alfamart Tilamuta yang terletak di Desa Modelomo, diduga telah melakukan penggelapan anggaran. Atas perbuatannya, MA alias Mar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo,” jelasnya.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Lanjut kata mantan Kapolsek Randangan ini, modus operandi yang dilakukan tersangka MA yakni, dengan melakukan transaksi top up dana ke akun tersangka. Yang bersangkutan hanya bermodalkan perintah kepada karyawan lainnya meminta untuk di top up dana.

Hal itu dilakukannya hampir setiap hari dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta, hingga Rp 4 juta. Top up dana itu pula bukan hanya dikirim ke akun milik tersangka, akan tetapi ada yang dikirim ke pacar, hingga keluarga maupun teman tersangka.

“Atas perbuatan tersangka itu, pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 94.761.488. Aksinya itu pun dilakukan kurang lebih 10 bulannya saat yang bersangkutan menjabat sebagai penanggungjawab di wilayah Kecamatan Tilamuta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami sudah mengirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tilamuta dan masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, kemungkinan dalam waktu dekat ini tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan.

Selain itu, kami pun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus yang serupa. Nanti akan kami informasikan kembali perkembangannya,” pungkas Iptu Syaiful Djakatara yang didampingi Kanit Tipidkor, Aiptu Sudarto Sahid,S.H. (kif)

Tags: alfamartAlfamart TilamutaDugaan Penggelapan Uangpolres boalemo

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Arief Rokhman

IKPA Sebagai Kepedulian Terhadap Amanah Rakyat

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.