logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kejati Geledah Dua Kantor Pemprov, Cari Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tanggidaa

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 August 2024
in Headline
0
Sejumlah petugas Kejati Gorontalo saat melakukan penggeledahan mencari dokumen penting terkait proyek kanal Tanggidaam, di ruang bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Senin (19/8). INSERT : Petugas Kejati melakukan hal yang sama di Badan Keuangan Pemprov G0rontalo, kemarin. (foto : dok / kejati )

Sejumlah petugas Kejati Gorontalo saat melakukan penggeledahan mencari dokumen penting terkait proyek kanal Tanggidaam, di ruang bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Senin (19/8). INSERT : Petugas Kejati melakukan hal yang sama di Badan Keuangan Pemprov G0rontalo, kemarin. (foto : dok / kejati )

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah dua kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, dan kantor Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Senin (19/8).

Diduga, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo yang kini sedang diusut tim Ahdyaksa.

Proyek kanal Tanggidaa, merupakan proyek yang dibiayai dana pinjaman, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan banderol senilai Rp 33 miliar.

Proyek ini mangkrak, bahkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terindikasi adanya kerugian negara.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Pantauan Gorontalo Post, kemarin, tim yang mengenakan rompi seragam merah jambu bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo tiba di kantor Dinas PUPR Gorontalo sekitar pukul 13.00 wita atau bakda zuhur.

Tim satuan khusus anti rasuah dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Nursurya, S.H., M.H. Pintu masuk ke ruangan bidang Sumber Daya Air (SDA) yang akan digeledah sudah disegel menggunakan garis kejaksaan berwarna putih merah.

Hal ini menandakan selain timsus Kejati, pihak lain yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam termasuk para awak media.

Mereka mencari dokumen penting berkaitan dengan indikasi korupsi dalam proyek kanal Tanggidaa. “Para wartawan menunggu saja diluar ya, dilarang masuk ke dalam.

Nanti setelah penggeledahan ada sesi wawancara dengan pak Aspidsus,”kata salah seorang petugas keamanan kejaksaan yang ditugaskan menjaga pintu tersebut.

Seperti diketahui, proyek kanal Tanggidaa hingga kini masih mangkrak.

Selain proyek belum selesai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Adapun rincian temuan BPK RI itu yakni temuan pengembalian uang muka senilai lebih dari Rp 1 Miliar, Temuan denda keterlambatan pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan temuan kelebihan pembayaran kurang lebih Rp 2 Miliar.

Proyek kanal Tanggidaa harusnya telah putus kontrak sejak Desember 2022.

Tapi sempat ada perpanjangan. Menariknya, setelah perpanjangan tak ada lagi kontrak pekerjaan dengan kontraktor. Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Aries Ardianto dan sejumlah stafnya di Bidang SDA juga telah diperiksa Kejati Gorontalo terkait proyek ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya SH, MH kepada wartawan mengatakan, penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan, dimana tim yang terlibat mencari beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendalami sejauh mana perbuatan melawan hukum terkait proyek bernilai puluhan miliar itu.

“Dari dokumen itu kita akan dalami lagi guna mencari siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek Kanal Tanggidaa yang kondisinya belum selesai ini,” ujar Nursurya.

Sedangkan pada tahap penyelidikan, Nursurya mengaku bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. “Di tahap penyelidikan, mungkin besok (hari ini red) akan kita lakukan pemeriksaan.

Tetapi di tahap penyidikannya, maka berbagai pihak sudah kita mintai keterangan,” tandasnya. Setelah menggeledah Dinas PUPR, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, terkait dengan penggeledahan tidak ada dari pihak instansi baik Dinas PUPR maupun Badan Keuangan yang memberikan keterangan kepada media.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto memilih berada di ruang kerjanya selama proses penggeledahan berlangsung di salah satu ruangan Dinas PUPR.

Sama halnya dengan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, baik kepala badan maupun staf, tak ada yang bersedia memberikan keterangan kepada media. (roy/lal)

Tags: Kantor Pemprovkasus Korupsi TangidaaKejati GorontaloPUPR prov gorontalo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Pejabat baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), Menkumham Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kepala BKPM/Menteri Investasi Roslan Roeslani (kedua kanan) dan Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo (kanan) bersiap mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Pergantian Menteri Diujung Jabatan, Sandiaga-Suharso Lolos Reshuffle

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.