Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah penetapan perolehana suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno KPU, berlangsung Jumat (16/8) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo. Dalam rapat pleno itu, turut hadir Bawaslu Provinsi Gorontalo, perwakilan partai politik, dan unsur pemerintah daerah. Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan pakaya, mengatakan penetapan KPU RI telah menetapkan secara nasional.
Dari 24 Partai Politik (Parpol) yang bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Provinsi Gorontalo tahun ini, hanya 10 Parpol yang berhasil mengantarkan perwakilannya ke kursi parlemen. “Ada 45 kursi yang telah kami tetapkan, yang masing-masing Parpol mendapatkan jumlah kursi sesuai perolehan suara mereka,”ujarnya.
Gorontalo, lanjut Risan, termasuk yang terlambat menetapkan anggota DPRD Provinsi terpilih, lantaran masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, yang berujung diselenggarakanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Boalemo – Kabupaten Pohuwato.
“Alhamdulillah semua proses telah diselesaikan baik dari PHPU yang ditutup dengan PSU sehingga pada hari ini (jumat,red) kami sudah menetapkan 45 DPRD Gorontalo terpilih berjalan dengan aman dan lancar,”ujarnya. (tro)











Discussion about this post